Asuransi

Anggota Komisi IX DPR RI Sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok

878
×

Anggota Komisi IX DPR RI Sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IX DPR RI
Anggota komisi IX DPR RI Darul Siska Kembali lakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenaga Kerjaan di Nagari Koto Laweh. (Foto: Nofri/lensanusantara.co.id)

Solok, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota komisi IX DPR RI Darul Siska Kembali lakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembah Jaya, Kabupaten Solok, Minggu (8/10/23).

“Saya berharap tenaga kerja mandiri mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK supaya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Darul Siska.

Example 300x600

Sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK ditujukan kepada pekerja mandiri (pekerja informal) di Nagari Koto Laweh, Kabupaten Solok.

BACA JUGA :
Penilaian Lapangan Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 di Nagari Gantung Ciri

Ia mengajak kepada peserta yang mengikuti sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta.

Katanya, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

BACA JUGA :
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Jika dalam masa pemulihan katanya lagi, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

BACA JUGA :
BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Awak Media dan Influencer

Bahkan, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta. (Nofri)