Daerah

Satpol PP Pamekasan dan BCM Gelar Operasi Gabungan, Berantas Barang Kena Cukai

126
×

Satpol PP Pamekasan dan BCM Gelar Operasi Gabungan, Berantas Barang Kena Cukai

Sebarkan artikel ini
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pamekasan
Operasi gabungan memberantas barang kena cukai di 13 Kecamatan Kabupaten Pamekasan. Kamis (05/10/2023).

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi gabungan memberantas barang kena cukai di 13 Kecamatan. Kamis (05/10/2023).

Target operasi gabungan tersebut yaitu menyasar toko kelontong yang tetap nekat menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Operasi tersebut juga melibatkan dari Bea Cukai Madura (BCM).

Example 300x600

Selain memeriksa sejumlah lokasi yang ditengarai marak beredar rokok tanpa pita cukai, Satpol PP Kabupaten Pamekasan juga memberikan edukasi serta sosialisasi terkait penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau illegal kepada penjual maupun pembeli.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Dapat Hadiah Rp 17 Miliar, Berkah Masuk 10 Besar Kabupaten Terinovatif di Indonesia,

Salah satu bentuk sosialisasi yang diberikan kepada penjual dan pembeli yaitu ciri-ciri rokok ilegal serta sanksinya. Dengan demikian kesadaran pedagang terhadap rokok ilegal semakin meningkat, sehingga dapat turut serta dalam kampanye pencegahan Rokok Ilegal.

BACA JUGA :
KKN IAIN Madura Posko 24 Desa Palalang Pamekasan Bekali Digital Marketing Pelaku UMKM

Kabid Gakda Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan operasi ini di seluruh Kabupaten Pamekasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdasarkan informasi yang diterima.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Dinobatkan IKAPI Sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2022

“Meskipun tidak ada penemuan dalam operasi ini, kami akan terus berkomitmen dalam upaya memerangi barang-barang ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.*