Uncategorized

Bandar Shabu Asal Grujugan, Berhasil Ditangkap Setelah SATRESKOBA Polres Bondowoso Lakukan Pengembangan

5
×

Bandar Shabu Asal Grujugan, Berhasil Ditangkap Setelah SATRESKOBA Polres Bondowoso Lakukan Pengembangan

Sebarkan artikel ini

Bondowoso – Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang yang diduga melakukan TP Tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara, menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, terduga pelaku berinisial ‘RH’ warga Desa. Taman RT/RW:17/03 Kec. Grujugan Kab. Bondowoso.

Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020, sekira jam 15.00 Wib, telah mengamankan pelaku berinisial FB diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu.

Example 300x600

Dari hasil penangkapan FB Satreskoba Polres Bondowoso melaksanakan pengembangan sehingga terungkap FB mendapatkan shabu dari terduga pengedar shabu yang berinisial RH kemudian anggota dengan ditunjukkan FB kemudian mengamankan RH di ruko miliknya di Ruko Jl. Kolonel Sugiono Kec.  Bondowoso Kab. Bondowoso.

BACA JUGA :
SATRESKOBA Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan BB Narkotika Janis Shabu dari Tangan ‘FB’ Warga Kampung Templek

Kanit SatReskoba Polres Bondowoso Ipda Nurudin menjelaskan saat dikonfirmasi oleh lensanusantara.net bahwa penangkapan RH merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan terduga pelaku FB.

BACA JUGA :
SATRESKOBA Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan BB Narkotika Janis Shabu dari Tangan ‘FB’ Warga Kampung Templek

“Kasus ini adalah pengembangan dari penangkapan FB sehingga dilaksanakan penangkapan terhadap RH, dari tangan RH diamankan barang bukti berupa 3 paket Shabu, alat bong dari botol kaca, 1 pipet kaca ada sisa Shabu, 1 korek api, 1 potong sedotan, 1 gunting, 7 buah cotton bat, 1 tepak/kotak kecil, 1 unit HP Nokia,  selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke polres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut”, Ungkapnya.

BACA JUGA :
Kanit SATRESKOBA Polres Bondowoso Ipda Nurudin Pimpin Langsung Pengungkapan Peredaran Pil Koplo Logo Y

Barang Bukti, 3 paket Shabu berat 0,92 gram, 1 alat bong dari botol kecil kaca, 1 pipet kaca ada sisa Shabu, 1 korek api, 1 potong sedotan, 1 gunting kecil, 7 buah cotton bat, 1 pak plastik klip, 1 tepak/kotak kecil, 1 unit timbangan kecil, 1 unit HP Nokia, akibat dari perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal pasal 114 subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang NARKOTIKA.

  • Reporter : Jasuli
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publlikasi : Didik Irawan

Tinggalkan Balasan