Kriminal

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri oleh Suaminya saat di Kamar Hotel Ijen View Bondowoso

437
×

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri oleh Suaminya saat di Kamar Hotel Ijen View Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Bondowoso
Mengenakan masker dan baju orange Ahmad Fauzi melakukan rekonstruksi didampingi Satreskrim Polres Bondowoso dan Tim Inafis.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Bondowoso menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Imelda Fransiska (31) beberapa minggu lalu dengan tersangka utama suami korban Ahmad Fauzi (47).

Rekonstruksi digelar di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kamar no 301 Hotel Ijen View Jl. Kis Mangunsarkoro No 888 Tamansari Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa siang. (12/12/2023)

Example 300x600

Dalam rekonstruksi ini Polres Bondowoso menghadirkan tersangka kasus pembunuhan Ahmad Fauzi, reka adegan dimulai sejak pukul 9.00 WIB. Selain tim dari kepolisian, rekonstruksi juga dihadiri Tim Inafis, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Terdakwa, serta pihak keluarga dari korban (Imelda).

BACA JUGA :
Perum Perhutani Bondowoso Semarakkan Event Genggong Go Carnival Sepeda Santai

Dengan mengenakan masker dan baju orange Ahmad Fauzi melakukan rekonstruksi didampingi Satreskrim Polres Bondowoso dan Tim Inafis.

Ada 20 adegan dalam reka ulang pembunuhan, dengan masing-masing adegan ada penambahan atau penemuan fakta baru yang diperagakan oleh tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Bondowoso melalui Wakapolres Jose Indra Lana Wira. S.H., ketika ditemui awak media diakhir rekonstruksi

BACA JUGA :
Dikenal Dekat dengan Masyarakat, Kapolres Wimboko Bincang-bincang di Pasar Induk Bondowoso

“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi dimulai jam 09.00 WIB, ada 20 adegan reka ulang tapi masing-masing adegan ada beberapa penambahan karena kita melihat dan mengikuti kegiatan pada saat rekonstruksi ini,” ujarnya

Kompol Jose Indra Lana juga mengatakan tujuan dari rekonstruksi tersebut yaitu untuk menguji tingkat kebenarannya.

“Sebetulnya tujuannya adalah untuk mengukur dan menguji tingkat kebenaran daripada pemeriksaan yang dilakukan terdahulu, rekonstruksi ini ada beberapa sedikit temuan dan kita tambahkan di rekonstruksi yang dilaksanakan di TKP yaitu di kamar 301 Hotel Ijen View,” jelasnya

BACA JUGA :
Perkuat Sinergitas, Dandim 0822 Laksanakan Kunjungan ke Kajari Bondowoso

Ia pun menambahkan pengakuan dari tersangka bahwa kematian dari Imelda (istri tersangka) adalah karena overdosis.

“Dari semua adegan di dalam ruangan (kamar) berdasarkan keterangan dari rekonstruksi, tersangka masih bertahan dengan pengakuan sebelumnya yaitu kematian korban tetap overdosis,” pungkasnya. (*)