Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolingo akhirnya diamankan oleh Satuan Unit Tipikor Polres Probolinggo setelah ditetapkan jadi tersangka kasus BLT DD Tahun 2021 senilai Rp. 138.600.000,00., pada hari Rabu 20 Desember 2023.
Yang bersangkutan diamankan oleh Satuan Unit Tipikor dari Lapas Kerobokan, karena sedang menjalani masa tahanan terkait kasus curamor di wilayah hukum Bali.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan sudah menjadi menjadi incaran kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BLT DD di Desa Kalidandan.
“Hanya saja, sebelum dilakukan pengamanan, yang bersangkutan suda kabur. Hingga akhirnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ditahan di Lapas Kerobokan Bali, atas kasus curanmor,” ucapnya.
Mendapat informasi itu, lanjut Bagas, pihaknya segera menuju Lapas Kerobokan untuk melakukan penjemputan.
“Setelah selesai mengurus surat-surat yang diperlukan, kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas II B Kraksaan agar mempermudah proses penyidikan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.
“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Sampai nanti masa mapenaling selesai,” katanya. (ysf)