Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Polres Jember. Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2023 oleh Kepala Sekolah. Pihak Komite Sekolah Dasar Negeri Curahnongko 08 mencabut laporan, Kamis (4/1/2024).
Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Ismail mengatakan, pencabutan pelaporan oleh Komite Sekolah Dasar Negeri Curahnongko 08 ke Dinas Pendidikan dan Polres Jember dilakukan pada tanggal (28/12/2023). Yang sebelumnya sempat melakukan pelaporan pada tanggal (21/12/2023).
“Diketahui dasar pelaporan tersebut diduga ada kesalahpahaman antara pihak Kepala SDN Curahnongko 08 dengan pihak komite terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023,” ucap Ismail.
Lanjut Ismail, kedepan adanya kejadian tersebut pihaknya berharap kepada Kepala Sekolah SDN Curahnongko 08 untuk lebih transparan atas penggunaan anggaran dana BOS .
“Jadi setiap penggunaan anggaran harus di rembuk bersama komite sekolah, selaku perwakilan wali murid di sekolah tersebut guna menghindari kesalahpahaman,” ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah Ihya Ulumuddin, S.H., selaku menerima kuasa dari Komite Sekolah SDN Curahnongko 08 menyampaikan, sampai saat ini komite sekolah belum mencabut kuasa kepada dirinya.
“Mengenai pencabutan pelaporan sampai saat ini pihak Komite Sekolah SDN Curahnongko 08 belum ada konfirmasi ke pihak kami selaku kuasa hukumnya. Semua yang saya melakukan itu atas kuasa dari komite sekolah SDN Curahnongko 08 beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
Dirinya sudah mendapatkan semua data dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh pihak Kepala Sekolah SDN Curahnongko 08. “Sedangkan terkait pencabutan pelaporan ditengarai komite sekolah, mendapat dugaan intimidasi dari para pihak yang berkepentingan,” tuturnya. (Dri).