Daerah

Pemkab Pulau Taliabu Buka Suara Soal Polemik Hasil Seleksi PPPK Guru 2023

×

Pemkab Pulau Taliabu Buka Suara Soal Polemik Hasil Seleksi PPPK Guru 2023

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu
Pemkab Taliabu menjawab tuntutan peserta PPPK Guru 2023.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu akhirnya buka suara terkait tuntutan para peserta PPPK Guru 2023 yang merasa dicurangi saat penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Melalui BKPSDMA dan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, polemik penilaian itu kemudian jelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dipaparkan langsung oleh Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu, Suryati Kene, saat audiens dengan peserta PPPK Guru.

Example 300x600

Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi mengatakan, audiens sudah menjawab tuntutan peserta PPPK Guru 2023 yang mana meminta dua OPD Taliabu untuk jelaskan permasalahan PPPK Guru tersebut.

Lanjutnya, Kepala BKPSDMA Taliabu, Surati Kene, sudah menjelaskan semuanya secara terperinci baik secara regulasi maupun metode pemberian penilaian, termasuk kewenangan terhadap nilai SKTT yang mengacu pada Kepmendikbud nomor 298 Tahun 2023 dan Permen PAN-RB nomor 649 Tahun 2023.

“Menurut kami, Pemkab Pulau Taliabu telah melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan regulasi yang berlaku atas pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023. Namun karena terjadi perbedaan pendapat atas pelaksanaan SKTT tersebut, maka dianggap kami tidak memberikan jawaban yang memuaskan terhadap peserta PPPK,” ungkap Basiludin, Selasa (23/1/2024).

Masih kata Basiludin, Pemkab Pulau Taliabu beraudiens atau rapat membahas tentang ini sudah dilakukan dua kali. Pertama di Eks Kantor Bupati Taliabu dan selanjutnya rapat di Kantor DPRD Taliabu. Bahkan usulan mereka pun sudah dilayangkan ke pusat guna meminta BKN dan Men-PAN RB menolak hasil seleksi PPPK Guru 2023 Pulau Taliabu.

“Dan hari ini juga, kami hadir untuk memberikan keterangan yang sama,” jelasnya.

Karena itu, apabila dikemudian hari polemik soal pemberian nilai ini masih dianggap in prosedural, maka perlu diketahui bersama bahwa, Pemkab Pulau Taliabu telah membuka ruang untuk klarifikasi apa yang mereka tuntut.

“Dan juga dari BKPSDMA Pulau Taliabu sudah memberikan keterangan pada pihak Kepolisian Polda Maluku Utara, sesuai laporan,” tutupnya. (Sunardi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.