Berita

Polisi di Pamekasan Amankan 15 Kendaraan Hasil Curanmor dari Pasangan Suami Istri

39
×

Polisi di Pamekasan Amankan 15 Kendaraan Hasil Curanmor dari Pasangan Suami Istri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan
Pelaku curanmor saat dihadirkan pada konferensi pers di gedung bhayangkara Polres Pamekasan.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Pamekasan Jajaran Polda Jawa Timur mengamankan AS dan H, sepasang suami istri yang sudah berkali-kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan. Senin (26/2/2024).

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka pasangan suami istri tersebut, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti satu kunci T dan 15 kendaraan hasil ranmor.

Example 300x600

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara hunting, untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara.

BACA JUGA :
Diskusi Publik Anniversary KJP ke-2 dan Deklarasi LPM Harokah IAI Al-Khairat Pamekasan Sukses Digelar

Pelaku AS dan H atas perbuatan tersebut mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :
Baksos Hari Juang TNI AD dan HUT Kodam V/Brawijaya, Kodim 0826/Pamekasan Beri Perhatian Veteran, Warakawuri dan Anak Yatim

Selain itu, Polres Pamekasan juga mengamankan MQ seorang penadah, MQ dijerat Pasal 480 ayat ke 1, 2 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rofiuddin)

error: Content is protected !!