Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi 

×

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi 

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Jatim
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat gelar konferensi pers.

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan Press Release kasus tindak pidana  penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi bersubsidi dengan 1 tersangka berinisial MAM dan S (DPO) dengan TKP Kabupaten Ngawi.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolda Jatim pada Kamis 7 Maret 2024. Ditreskrimsus Polda Jatim Kombespol M. Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa tersangka MAM ditangkap pada Jumat 12 Januari 2024. 

Example 300x600

Bermula pada hari kamis tanggal 11 Januari 2023, Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi.

Petugas menemukan beberapa warga membeli BBM jenis bio solar di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen dan di angkut dengan sepeda motor. Setelah petugas memastikan bahwa BBM jenis bio solar Bersubsidi tersebut di beli dan di jual serta di tampung oleh saudara S.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tempat gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 unit truck, 2 buah bull masing-masing kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis bio solar. 

Selain itu, petugas menemukan 3 buah bull masing2 kapasitas 1.000 liter dalam kondisi kosong, 20 jerigen kapasitas 30 liter dim kondisi kosong serta 4 buah pompa air dan satu roll selang air. 

Kombespol Luthfie melanjutkan, bahwa para tersangka dalam modus operandinya dengan cara mengangsu membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Mereka dengan menggunakan barkot petani, selanjutnya diangkut dengan sepeda motor menggunakan dua jerigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter secara berulang kali,” ungkapnya.

“Selanjutnya bio solar tersebut ditampung oleh saudara S yang bertempat di Kabupaten Ngawi, dan menjualnya dengan harga industri dengan menggunakan truck yang sudah di modifikasi,” terangnya.

Karena perbuatannya, para pelaku dikenakan  Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. (Pri)