Berita

PA Tanjung Karang Bandar Lampung Eksekusi Rumah Tinggal Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung

29
×

PA Tanjung Karang Bandar Lampung Eksekusi Rumah Tinggal Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Pemohon
Pengadilan Agama Tanjung Karang melakukan eksekusi rumah didampingi oleh aparat penegak hukum dari TNI dan Polri serta dari Lurah serta RT dan kepala lingkungan setempat disaksikan oleh warga sekitarnya. (Foto : Suhartono/Lensa Nusantara)

Bandar Lampung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang No 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tnk. tertanggal 13 Maret 2024, pada Kamis (28/03/2024) pagi pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Tanjung Karang melaksanakan sita eksekusi sebuah rumah tinggal yang terletak di jalan Hayam Wuruk GG Bukit II NO 107, RT-03/RW-02, Kebonjeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

BACA JUGA :
Kajati Lampung dan Jajarannya Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024 di TPS 15 TBU Bandar lampung

Pelaksanaan eksekusi didampingi oleh aparat penegak hukum dari TNI dan Polri serta dari Lurah serta RT dan kepala lingkungan setempat disaksikan oleh warga sekitarnya.

Example 300x600

Sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan, Muhammad Iqbal selaku Kepala Pelaksana membacakan surat keputusan dari Pengadilan yang dihadiri oleh pemohon Gusmo Wiyono, sedangkan termohon tidak dapat hadir.

BACA JUGA :
Aksi ke DPRD Lampung, YLBHI LBH Minta Usut Dugaan Mafia Tanah di Lahan Garapan 8 Desa

Menurut keterangan pemohon Gusmo Wiyono, bahwa keputusan sidang cerai tahun 2017 dan harta kerja sama harus dibagi.

BACA JUGA :
Polresta Bandar Lampung Gelar Sosialisasi DIPA 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas

“Keputusan inkrah sudah keluar tahun 2003 tapi belum dieksekusi, baru sekarang ini baru dilaksanakan,” ucapnya. (Suhartono)

error: Content is protected !!