Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dari Sejumlah Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah yang sudah menyatakan diri secara terang bakal maju pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Bakal calon kepala daerah yang diantaranya diketahui masi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka sudah mulai aktif menjalani tahapan proses Pilkada. Yakni mensosialisasikan diri dan ikut mendaftar di sejumlah partai politik.
Melihat aktivitas politik praktis yang di lakukan bakal calon kepala daerah berstatus ANS aktif itu, Ketua Bewaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma Angkat bicara terkait ASN sudah seharusnya mengundurkan diri dari ASN atau mengurus pensiunan dini.
“Mereka sudah terang- terangan mendaftar di parta itu sudah masuk pada kegiatan politik praktis. Dan sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam undang undang ASN bahwa aparatur ASN dilarang ikuti kegiatan politik praktis,” Jelasnya.
Ditegaskan, Umar La Juma tindakan pendaftaran keberbagai parpol tersebut sudah masuk ranah politik praktis, sehingga berdasarkan UU ASN mereka sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik ASN.
“Iya ini kan seharusnya mereka sudah harus mengundurkan diri atau pensiunan dini sebab tahap politik praktis sudah jalan kemudian bakal calon tersebut sudah mensosialisasikan diri dll,” Ungkapnya.
Bawaslu Taliabu, jika temukan Pelanggaran- pelanggaran segara buat laporan dan kemudian sampaikan di Bawaslu akan di tindak lanjuti, (Sunardi)