Lensanusantara.net Surabaya.Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya memutuskan untuk menerbitkan pencekalan terhadap MSAT putra salah satu Kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban berinisial MN.
“Saat ini penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSAT,” ujar Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Selasa (28/1/2020).
Pitra menjelaskan pencekalan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut dimaksudkan untuk membatasi gerak MSAT agar tidak dapat bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah memberi kesempatan kepada MSAT waktu satu minggu untuk memenuhi panggilan kedua untuk diambil keterangannya sekaligus memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk mengklarifikasi tuduhan terhadapnya.
Pitra menambahkan bahwa pihaknya sempat didatangi seseorang yang mengaku sebagai suruhan MSAT untuk meminta diundur pemeriksaannya dengan alasan yang tidak bisa dituruti oleh Penyidik permintaannya.
“Yang jelas karena hingga saat ini MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas, maka langkah selanjutnya Penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku,” tegas Pitra.
Reporter : Yusuf
Editor : Adit
Publikasi : Jasuli