Jakarta – Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM internasional online bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri. ” Sim online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang tinggal melengkapi administrasi, foto, tiga menit selesai,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000. Istiono menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di sim. korlantas.polri.go.id. Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyerahkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional. Adapun jadwal pelayanan tersebut berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Terobosan ini sebagai wujud peningkatan pelayanan publik dalam meningkatkan Wilayah Bebas Korupsi. (Red)