Uncategorized

Eko Febrianto Minta Polres Situbondo Proses Hukum Pelaku Pembalakan Hutan Kayu Sono Keling

×

Eko Febrianto Minta Polres Situbondo Proses Hukum Pelaku Pembalakan Hutan Kayu Sono Keling

Sebarkan artikel ini

Lensanusantra.net Situbondo.LSM SITI JENAR, mengapresiasi langkah Kepolisian Resort Situbondo dan Regu POLMOBHUT KPH Bondowoso, Jawa Timur. Dalam mengusut Dugaan Jaringan Ilegal Logging di balik Kasus Pembalakan Ratusan Kayu Sonokeling di wilayah RPH Kayumas, utamanya di Petak 27 yang terparah. Tepatnya di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Minggu, 12 Januari 2020.

Kami tentu mengapresiasi langkah itu, meski kalau boleh dibilang sangat terlambat. Tapi setidaknya, di bawah kepemimpinan Kapolres Situbondo yang baru, ada Komitmen untuk menindak lanjuti dibanding penangkapan sebelumnya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan dengan modus yang sama.

Example 300x600

Maraknya kasus pencurian Sonokeling di kawasan KPH Bondowoso yang meliputi 2 Kabupaten (Situbondo dan Bondowoso) ini utama nya dikawasan Hutan RPH Kayumas ini sudah bukan rahasia lagi sudah terang benderang. Semua Alat Bukti ataupun bukti petunjuk ada.

Maka menurut Ketua Umum (Ketum) LSM SITI JENAR Eko Febrianto, bahwa Evaluasi total di Intenal Perhutani di KRPH Kayumas ini sangatlah diperlukan dan harus disegerakan. Mengingat kami juga menemukan Dugaan kuat keterlibatan Oknum Perhutani RPH Kayumas ikut bermain di kasus ini dan bahkan kasus – kasus sebelumnya.” Kami LSM SITI JENAR sudah mempunyai Bukti Tunggak Jejak Pembalakan sampai saat ini masih ada. Bahkan Foto – foto Aktivitas Penebangan juga ada, demikian juga dengan para terduga pelaku, Bukti petunjuk Surat – surat Kayu yang dipalsukan, maupun Saksi – saksi yang bisa dimintai keterangan “.

Apalagi, sebagian besar Barang Bukti, seperti Truck dan Kayu saat ini ada dan disita Aparat Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, berikut nama Sopir dan Kernet beserta Nopol Truck yang saat ini masih ada di Polres, diantaranya :

  1. Supir Truck Dengan Nopol K 1330 RH nama Sabarianto dan Kernet Ahmad Nofianto.
  2. Super truck kedua S 9053 HA nama sopir Sakim, dan Kernet Jainudin, ungkap Ketum LSM SITI JENAR Eko Febrianto.

Kasus ini sebenarnya sangat terang benderang, apalagi kedua Sopir dan Truck yang sampai saat ini di sita di Polres Situbondo. Yang mengakui bahwasanya Puluhan Kubik Kayu yang diangkut dari Gudang Penyimpanan yang tak lain adala rumah Kades Kayumas tinggal. Bagaimana Komitmen Aparat Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini hingga ke Akar – akarnya, kata Eko Febrianto.Ia berharap Pengusutan Kasus tersebut tak perlu berlama – lama, lantaran, Polisi tinggal melakukan Gelar Perkara dan Chek Tunggak di TKP. Karena Chek Tunggak menjadi penting untuk Pengungkapan Kasus ini. Serta berkoordinasi dengan Jajaran Perhutani KPH Bondowoso, hal ini diperlukan guna membongkar Sindikasi Pembalakan Sonokeling di wilayah Hukum Situbondo.

Yang Diduga kuat juga melibatkan Oknum Perhutani Aktif di RPH Kayumas, Saya kira tanpa melibatkan peran orang dalam Perhutani sangat mustahil Penjarahan Besar – besaran di Hutan Kayumas ini bisa berjalan mulus seperti saat ini.LSM SITI JENAR, akan terus Suport Polisi untuk mengusut Tuntas Kasus ini, sebab kami juga punya Data Pengiriman Ratusan Batang Kayu Sonokeling di Kasus – kasus sebelumnya, pungkas Eko Febrianto.

Reporter : Yadi

Editor : Adit

Publikasi : Jaz/ari

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!