DaerahFeaturedInternasionalPemerintahan

Cegah Covid 19 Kalapas Klas 2A Karawang Beserta Kasibinadik Bebaskan Beberapa Narapidana Secara Gratis

×

Cegah Covid 19 Kalapas Klas 2A Karawang Beserta Kasibinadik Bebaskan Beberapa Narapidana Secara Gratis

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Karawang Jabar.06/04/2020.Hal ini berkaitan dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengatur syarat-syarat pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak demi mencegah penyebaran virus corona. Asimilasi dan Integrasi diberikan bagi narapidana Anak yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham 99 Tahun 2012.

Example 300x600

“Mereka yang bisa diberikan asimilasi pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat,”Jelas Lenggono Budi Kalapas 2A Karawang

Dalam Pembebasan Narapidana Lapas Klas 2A Karawang Berharap Menjadikan pelajaran bagi seluruh narapidana agar bisa Lebih baik nantinya dan Bertobat sebagaimana Hidup ditahanan adalah pelajaran tetakhir mereka untuk Melakukan kegiatan yang tidak melanggar Hukum lagi, Kasibinadik Kamesworo saat dikonfirmasi menyampaikan” Kaki berharap dengan adanya pembebasan pada Narapidana ini Bisa membuat mereka kembali ke jalan yang benar serta memberikan mereka peluang untuk bertaubat agar lebih baik mas”Pungkasnya

  • Reporter : Tim
  • Editing : Adit
  • Publisher : Fendy
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan