BeritaFeaturedInternasionalKriminalNasionalPemerintahanPeristiwa

Ketum Siti Jenar Marah Besar Dengan Adanya Pembalakan Liar Hutan

×

Ketum Siti Jenar Marah Besar Dengan Adanya Pembalakan Liar Hutan

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Situbondo 07/04/2020.Ketum LSM Siti Jenar mengungkap soal perambahan hutan alam di wilayah kaki gunung Argopuro, Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang Situbondo. Tepatnya di Petak 7 NKT 4 RPH Sumbermalang BKPH Besuki.

Saat Dihubungi Via Pesan Whatsapnya Eko Mengatakan”Dalam hal ini saya tetap menduga oknum Perum Perhutani Kesatuan KPH Bondowoso melakukan pembiaran atas perbuatan pembalakan liar, dan perambahan liar hutan lindung, rimba alam dan hutan produksi, serta alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan wisata,” Jelasnya

Example 300x600

Dalam upaya Pengrusakan Ekosistem Hutan Ada dua alih fungsi yang diduga terjadi pembiaran. Pertama, alih fungsi lahan menjadi tempat wisata Plaza Rengganis. Dan kedua, alih fungsi lahan hutan dijadikan lahan pertanian. Dan ini diduga belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Buktinya, selevel KRPH di bawah tidak paham bentuk perjanjian kerjasamanya.

“ Kadivre Provinsi Jawa Timur selaku pimpinan wilayah tertinggi diduga telah mengetahui adanya perbuatan pelanggaran hukum di lingkungan Perum Perhutani tersebut, namun terkesan tutup mata. Padahal jelas, tindakan pembiaran adalah suatu pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang,” Sambung Eko Febrianto

Dalam pengelolaan hutan telah diatur dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, jo UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan dasar hukum atas pengelolaan kawasan hutan oleh Perum Perhutani adalah PP Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perum Kehutanan Negara, serta Pengelolaan Hutan pada Wilayah KPH.

“Apabila kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan itu, maka tidak dibenarkan kawasan hutan Perum Perhutani dijadikan tempat pariwisata Plaza Rengganis dan dijadikan lahan pertanian kopi dan tembakau sebelum mendapatkan izin dari Kementerian LHK dan pihak terkait lainnya,” Pungkasnya

Ketua LSM Siti Jenar Ini Menduga ada pelanggaran hukum yang terorganisir dan masif, melihat dari beberapa bukti yang didapat saat melakukan investigasi.

“Kondisi Hutan itu saat ini rusak dan gundul, akibat dirambah secara liar oleh orang tak bertanggung jawab, dan terkesan adanya pembiaran yang dilakukan para oknum Pejabat Perum Perhutani atas dugaan praktik-praktik ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa. Belum lagi penjarahan batuan untuk bahan material kegiatan mega proyek Plaza Rengganis yang menjarah ribuan kubik batu di kawasan petak 7 NKT 4, yang telah berlangsung beberapa tahun belakangan ini,” paparnya lagi.

“Saya Menduga Pasti mereka juga dapat setoran dari bawah. Saat kami tanyakan kepada Asper Besuki sampai dimana PKS wisata ini batasnya, mereka menjawab tidak tahu, kan aneh,” Jelasnya.

Menurutnya, jika Perhutani mengawasi dengan ketat, maka alih fungsi lahan itu bisa diminimalisir. “Perhutani yang harus membongkar itu. Cari siapa dalangnya, biang keroknya, jangan hanya menyalahkan rakyat yang bekerja di lahan itu. Dari banyak kasus, kawasan hutan di atas hulu dimana-mana masyarakat hanya mengelola saja. Ada pemain besar di balik itu,”Jelas Eko

“Dampaknya, hutan yang seharusnya menjadi kawasan penopang kini dipenuhi dengan tanaman hortikultura milik masyarakat. Adapula komoditi lain seperti kopi, tembakau dan lainnya. Wajarlah kalau ekosistem di daerah tersebut rusak”,Papar Ketum LSM Siti Jenar ini

  • Reporter : Yadi
  • Editing : Adit
  • Publisher : Suhartono/Basri
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan