Pemerintahan

Peringati HUT RI ke-81, Bupati Pasuruan Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP Rutan Bangil

2151
×

Peringati HUT RI ke-81, Bupati Pasuruan Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP Rutan Bangil

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Bebas kepada salah satu WBP Rutan Bangil, didampingi Wakil Bupati Shobih Asrori dan Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi, di Alun-alun Bangil, Senin (17/8/2026).

Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Senin (17/8/2026), menjadi hari penuh kebahagiaan bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil. Salah satunya Siswarno (54), yang akhirnya kembali bebas dan berkumpul bersama keluarga setelah menerima Remisi Umum II.

Example 300x600

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, didampingi Wakil Bupati Shobih Asrori dan Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi, di sela-sela upacara bendera di Alun-alun Bangil.

BACA JUGA :
Kasus Santri Dibakar di Pasuruan, Begini Penjelasan Polisi

“Senang sekali bisa bebas hari ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu,” ungkap Siswarno dengan haru usai menerima berita acara penyerahan remisi.

Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan, sekaligus pemenuhan hak-hak narapidana sesuai ketentuan Undang-Undang. Syarat yang dipenuhi antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko residivisme.

BACA JUGA :
Polres Pasuruan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Natal 2022 Dilanjutkan Patroli Gabungan

“Tahun ini Rutan Bangil mengusulkan 177 narapidana untuk menerima Remisi Umum. Sebanyak 55 orang tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dari total yang diusulkan, tiga orang telah menjalani program Cuti Bersyarat, sehingga 174 narapidana aktif menerima remisi,” jelas Yanuar. Remisi Umum I yang diberikan berkisar antara satu hingga tiga bulan, sementara enam orang langsung bebas melalui Remisi Umum II.

BACA JUGA :
Sekda Pasuruan Buka Evaluasi dan Desk Laporan Capaian SPM Triwulan III Tahun Anggaran 2025

Yanuar berpesan kepada para penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, untuk kembali ke masyarakat dengan perubahan sikap yang nyata, bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo turut mengucapkan selamat kepada keenam WBP yang telah bebas. Ia berharap mereka menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (*)

Penulis: Sudarsono