BeritaKriminal

Didampingi Kuasa Hukumnya, Arik Kurniawan Melaporkan Akun ‘Yan Diyand’ ke Polres Bondowoso

×

Didampingi Kuasa Hukumnya, Arik Kurniawan Melaporkan Akun ‘Yan Diyand’ ke Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso – Arik Kurniawan Wijaksono pemilik akun ‘Arik Kurniawan’ melaporkan tindakan melawan hukum yang telah memposting dirinya di Grub Media Sosial Facebook, Postingan dilakukan oleh akun ‘Yan Diyand’, Postingan tersebut ia nilai telah merugikan dirinya , Sehingga Arik melaporkan hal tersebut ke Polres Bondowoso. Rabu, 8/4/2020.

Postingan dilakukan pada Tanggal 7/4 Pukul 16.39 WIB di Grub Facebook Suara Rakyat Bondowoso (kw) dan Orang Pinggiran Bondowoso, dengan isi Postingan “Hati hati tan orang ini gak punya malu tan” dan komentar yang menjastis dan mempermalukan Pemilik akun ‘Arik Kurniawan’ semua bukti bukti termasuk komentar dalam postingan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Bondowoso.

Example 300x600

Arik Kurniawan didampingi NJH and Assosiates Advokat muda PERADI melaporkan ke Polres Bondowoso, dengan laporan melalui SPKT Polres Bondowoso, Korban juga di Support oleh anggota Media Lensa Nusantara kebetulan media online tersebut milik Arik Kurniawan.

“Saya merasa sangat terhina dengan adanya postingan dan komentar dari akun tersebut, karena tidak hanya berdampak malu bagi saya pribadi, bahkan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada saya, selain itu juga dampak pisikologis keluarga saya dengan berita hoax yang diposting oleh akun Yan Diyand tersebut”, Ungkap Arik Kurniwan.

Senada dengan Dian Warga Jetis Kec. Curahdami Kab. Bondowoso, ia merupakan pemilik foto asli yang digunakan oleh akun Fake ‘Yan Diyand’ untuk menjelakkan Arik Kurniawan, Dian juga merasa kecewa dan dirugikan sehingga ia juga melakukan pelaporan terhadap akun ‘Yan Diyand’ tersebut, “Saya merasa dirugikan karena akun tersebut menggunakan foto saya dan digunakan untuk menjatuhkan seseorang, saya juga akan melakukan pelaporan karena telah mendistribusikan foto saya tanpa ijin terlebih dahulu”, Jelas Dian Pemilik Foto yang digunakan akun ‘Yan Diyand’.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Arik Kurniawan, Nurul Jamal Habaiab, SH., menjelaskan kepada awak media dengan nada tegas, “Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 UU 18 2003 tentang ITE Jo (junto) pasal 310 KUHP dengan ancaman 6 Tahun Penjara, pasal ini bisa digunkan karena sudah jelas postingan dan komentar akun ‘Yan Diyand’ telah menyerang kehormatan nama baik Clien Saya, yaitu Mas Arik Kurniawan”, Ungkapnya.

  • Reporter : Yadi/Hosairi
  • Editor : Adit M Mansur
  • Publikasi : Jasuli/Mistari
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan