Uncategorized

Dua Kades Bondowoso Meringkuk di Jeruji Besi, Lantaran Terbukti Korupsi Program Getar Desa 2018

98
×

Dua Kades Bondowoso Meringkuk di Jeruji Besi, Lantaran Terbukti Korupsi Program Getar Desa 2018

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO – Dengan mengikuti anjuran Pemrintah demi pencegahan Covid-19 Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar sidang video conference (Vicon) dengan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya dan bertempat di ruang aula kejaksaan selasa (14/04).

Sidang terakhir yang merupakan agenda putusan atas nama Hary Prasetyawan mantan Kades Sumberejo dan Hartono bin Juli Kades Sempol kecamatan Ijen Bondowoso. Keduanya merupakan, terpidana kasus korupsi program getar desa yang bergulir sejak tahun 2019 dan baru memasuki sidang putusan.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Unaesi Hetty Nining kepada awak media mengatakan bahwa dua terpidana tersebut sudah memasuki sidang putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA :
Aksi Walk Out Anggota DPRD Bondowoso Mewarnai Kedatangan Bupati Salwa di Rapat Paripurna

“Sidang kali ini agenda putusan kedua terpidana dan sudah turun putusannya. Keduanya berbeda putusannya, ada yang satu tahun penjara dan ada satu tahun lebih,” ungkapnya saat didampingi Kasi Pidsus.

Dengan proses sodang yang telah berlangsung kedua terpidana terbukti secara shah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi program getar desa 2018. Dimana program tersebut fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA :
Wabup Bondowoso: Syarat Masuk Sekolah Tatap Muka, Guru dan Murid Harus Divaksin Covid-19

“Berdasarkan putusan nomer 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan Kades non aktif divonis 1 Tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara untuk Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomer 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Mendapatkan Surprise dari Forkopimda Bondowoso di HUT TNI ke-77

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Wahyu Satrio menambahkan bahwa keduanya langsung menjalani hukuman di lapas IIB Bondowoso sesuai dengan isi putusan yang tekah ia terima.

“Keduanya langsung kita masukan ke LP Bondowoso, sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor surabaya. Karena sebelumnya, keduanya tidak menjalani masa penahanan di Kejaksaan,” imbuhnya.

  • Reporter : Yadi/Suhartono
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Jasuli/Mistari

Tinggalkan Balasan