Uncategorized

Pemkab OKU Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Percepatan Penanganan Covid -19 dengan Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020

×

Pemkab OKU Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Percepatan Penanganan Covid -19 dengan Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Baturaja Oku – Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Percepatan Penanganan Covid -19 di Provinsi Sumatera Selatan Dengan Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020 Bertempat di Ruang Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (14/05/2020).

Mengawali acara ini, Video Conference di Buka Inspektur Provinsi Sumsel Tanda Subagio mengucapkan terima kasih atas terlaksananya video Conference Kepala Daerah dengan KPK Wilayah II Sumatera dalam Rangka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Percepatan Penanganan Covid-19 di provinsi Sumsel.

Example 300x600

Pemerintah Provinsi Sumsel siap menindaklanjuti arahan KPK dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran terkait penanganan covid-19.

pada intinya kita semua ingin penanganan Covid-19 ini tepat sasaran akuntabel dan tidak terjadi penyimpangan.

Inspektur mengatakan Rakor ini sangat penting bagi semua pihak terkait dengan pencegahan korupsi, untuk itu gubernur mengharapkan supaya kepala daerah di Sumsel untuk memperkuat koordinasi sekaligus memberikan pencerahan korupsi di Sumsel.

Sementara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Supervisi dan pencegahan KPK Asep Rahmad Suwandha menyampaikan poin-poin yang di lakukan dalam hal pencegahan korupsi dalam penanganan untuk memastikan tata kelola dalam pengelolaan dana penanganan Covid -19 di Wilayah Sumsel.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan diantaranya perbaikan tata kelola pemerintahan penyelamatan keuangan dan aset daerah, pengawasan dan pendampingan refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19, Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari teman-teman KPK untuk dapat memberikan supervisi pendampingan kepada pemerintah daerah sehingga apa yang dilakukan tidak salah arah dan tidak salah jalan.

BPKP perwakilan provinsi Sumsel Tri Handoyo dalam arahannya menyampaikan perlunya grand design mengenai sistem penanganan Covid-19 terutama dalam hal kejelasan wewenang Kementerian/Lembaga yang sesuai dengan kompetensi dan anggaran.

Dalam pembagian wewenang instansi terkait dalam penanganan Covid -19 inilah menjadi dasar kita dalam hal pelaporan instansi supaya tidak terjadi kesalahan kedepan.

Hadir pada kesempatan ini, Korwil II Sumatera supervisi pencegahan korupsi KPK RI Asep Rakhmat, Inspektur Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota, Sekda Kab/Kota/Provinsi se Sumsel, Inspektur Daerah se Sumsel.

Turut mendampingi Sekda pada acara ini, Asisten III, Inspektorat, BKAD, BPBD, Dinkes, Dinsos, Kabag LPBJ, Kabag Keuangan. (Alhafiz)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan