BeritaInternasional

LKPJ Bupati Bekasi Kangkangi Undang-undang?

5
×

LKPJ Bupati Bekasi Kangkangi Undang-undang?

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.Bekasi- Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) sebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi diduga kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bidang Sosial Mahamuda Arif Ramadhan Mengatakan LKPJ 2019 yang baru saja di keluarkan oleh Bapeda Kabupaten Bekasi sama sekali tidak memenuhi prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Akurasi dan Objektif. Pasalnya dalam laporan tahunan kinerja Bupati tersebut tidak tertera secara terperinci mengenai program yang sudah dikerjakan selama tahun 2019.

Example 300x600

” Padahal dalam PP sudah jelas dikatakan bahwa semua laporan kinerja Bupati haruslah memakai prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Akurasi dan Objektif. Didalam LKPJ tersebut hanya di perlihatkan gambaran secara global saja, padahal laporan peetanggungjawaban haruslah dijelaskan secara terperinci agar khalayak luas bisa mengerti,” jelas pria yang saat ini berkeluliah di Universitas Pelita Bangsa, Rabu (12/05/2019).

Lanjut dia mengatakan dalam LKPJ tersebut seolah tidak adanya singkronisasi antara SKPD, pasalnya didalam LKPJ tersebut banyaknya Dinas yang mengosongkan keterangan hasil kinerja selama tahun 2019 sehingga seakan laporan pertanggungjawaban yang dikeluarkan masih Prematur.

“Coba kroscek di web Bappeda, seharusnya sebelum di cetak LKPJ tersebut sudah di publish di website tersebut. Tetapi kan tidak semua langsung di cetak seakan tidak memperdulikan aturan main yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat,” ungkapnya

Diapun menyayangkan DPRD Kabupaten Bekasi yang tutup mata dan lamban dalam berkerja, padahal menurutnya dalam Undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di pasal 71 ayat (2) menjelaskan Kepa|a daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling Iambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Nah seharusnya legislatif dapat lebih tegas dalam hal ini, idealnya kan LKPJ itu menurut Undang-undang Bupati melaporkan keterangan pertanggungjawabannya paling lambat itu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Nyatanya saat ini belum rampung juga,” tutupnya.(lenny)

Tinggalkan Balasan