BeritaFeatured

Bupati Kuansing Mursini Minta Masyarakat Tetap Taat Himbauan

×

Bupati Kuansing Mursini Minta Masyarakat Tetap Taat Himbauan

Sebarkan artikel ini

Riau, lensanusantara.net – Bupati Kuantan Singingi, Riau Mursini meminta seluruh masyarakat tetap taat himbauan terutama memasuki pasar rakyat untuk menjaga diri dari Pandemi Covid 19 walapun kabupaten ini masuk wilayah new normal.

” Saya minta tetap menggunakan masker, protokol kesehatan dijalani dengan baik,” kata Bupati Kuantan Singingi Mursini di Teluk Kuantan, Selasa (9/8).

Example 300x600

Bupati mengatakan, masyarakat harus bisa tetap menjaga kesehatan baik secara mandiri maupun sesuai petunjuk, dimana berada ikuti protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dan tidak terinfeksi Corona.

Seluruh pasar di wilayah Kuansing harus konsisten melaksanakan himbauan itu, terutama bagi pedagang berasal dari luar daerah setempat, khawatir Pandemi Covid 19 berdampak lagi bagi Kuansing.

Protokol kesehatan yang dimaksud misalnya, pedagang yang masuk wilayah Kota Pacu Jalur (PJ), pasar rakyat modern wajib mengantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19 (SK-BC) dari rumah sakit.

Menurut Bupati yang dikenal sangat bermasyarakat ini, jika para pedagang tidak mampu menunjukkan surat keterangan tersebut, maka petugas Poskowas harus tegas dan minta pedagang untuk putar balik ke daerah asal.

” Kalau tidak bisa swab, minimal hasil rapid test,” pinta Mursini.

Bupati juga minta, d8 Kuansing untuk segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GT-PPC), pada tingkat desa dan kelurahan.

Menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dis-Kopdagrin) Kuantan Singingi langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh Kecamatan.

“Insya Allah kepada seluruh camat akan disampaikan, untuk dapat melakukan pengawasan kepada seluruh pasar,” kata Kadis Kopdagrin Kuantan Singingi Azhar Ali.

Ia menjelaskan, terhitung sejak 1 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing akan mengeluarkan aturan tegas bagi pedagang yang datang dari dalam dan luar daerah, termasuk pembeli lokal.

” Semua wajib menggunakan masker, sebagai pelindung,” tegasnya.

Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Pandemi Covid-19, proses sosialisasi sudah lama dilakukan bahkan sejumlah spanduk dan baleho terpasang, jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi. (Asri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan