Berita

Diduga Nama Baiknya Tercoreng Dimedsos Mantan Kades Kepunten Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Akun Facebook “Dimas Black”

×

Diduga Nama Baiknya Tercoreng Dimedsos Mantan Kades Kepunten Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Akun Facebook “Dimas Black”

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.Sidoarjo – Di duga telah melakukan penyebaran nama baik di media sosial, Ahmad Sudakir, warga Desa Kepunten, Rt 1, Rw 2, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan oleh Bambang Supriyadi, selaku Mantan Kepala Desa setempat, melalui Tim Kuasa Hukumnya, ke Mapolresta Sidoarjo, pada Kamis (18/6/2020).

Pasalnya, Ahmad Sudakir telah menyebarkan tulisan di akun sosial facebooknya yang bernama Dimas Black, tulisan tersebut berisi tuduhan bahwasanya Kades Kepunten (Bambang Supriyadi) mempunyai ilmu santet. Dalam tulisannya ia mengatakan “dimana-mana semua orang pada takut pada virus corona. Tapi dikampungku di hebohkan calon kades yang menanam benda mistik/mejik bertulisan arab dengan nama-nama 18 orang. Ini video rekamannya lur” tulisan tersebut disertai dengan video yang juga turut diunggahnya. Karena unggahan tersebut, Mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa tersebut melaporkan yang bersangkutan Ke Polresta Sidoarjo.

Example 300x600

“Kami selaku kuasa hukum Bambang Supriadi, melaporkan atau mengadukan Ahmad Sudakir ini ke Polresta Sidoarjo. Atas pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 dan pasal 45 UU ITE” Ungkap Hosnan Taufiq, selaku Tim Kuasa Hukum, Bambang Supriyadi

Terlapor (Ahmad Sudakir) bukan hanya membuat tulisan itu saja, pasalnya ia juga mengunggah satu tulisan lagi beserta foto yang terlihat seorang pria bersama pelapor (Bambang Supriyadi), tulisan tersebut berbahasa jawa namun jika di simpulkan tulisan itu menyatakan bahwa foto tersebut adalah barang bukti tanda tangan janji menjamin keselamatan 18 orang. Juga di sertai dengan kata-kata panggilan iblis

“Yang tulisan satunya ini di facebook sampai mengatakan iblis iblis” Tandasnya.

Tak cukup melesatkan tuduhan di facebook, terlapor juga mengeluarkan statmen tuduhan yang di tulis dalam media cetak, dalam hal ini adalah Koran Pojok Kiri. Sehingga dari statmen tersebut mengakibatkan beberapa warga Desa setempat terhasut, lalu melakukan pengrusakan pagar rumah milik mantan Kades tersebut.

“Yang paling kita selali statmen yang ada di koran, sehingga memancing masyarakat, terhasut dan terprovokasi melakukan pengrusakan pagar rumah klien kami” Jelas pengacara asal Desa Pajurangan itu.

Hosnan berharap kejadian ini dapat ditangani serius oleh Polres setempat, dan segera di tindak lanjuti agar bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat lebih bijak dalam bersosial media.

  • Reporter/Publisher : FZ
  • Editing : Adit
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan