BeritaUncategorized

Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Taal Kecamatan Tapen, Diduga untuk Bohongi Masyarakat

×

Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Taal Kecamatan Tapen, Diduga untuk Bohongi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, Lensa Nusanatara – Sejumlah warga Desa Taal Keca­matan Tapen Kabupaten Bondowoso mempertanyakan ada­nya pelaksanan pembangunan proyek Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) yang berada di Dusun Salak RT/RW: 06/03, Proyek yang menimbulkan banyak pertanyaan karena tidak adanya papan anggaran pembangunan yang sedang dikerjakan Pemerintah Desa.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menutur­kan, bahwa ada proyek pembangunan TPT yang tidak diketahui sumber dananya, dan apa nama pekerjaan karena pembangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi, Hal itu justru menjadi pertany­aan sejumlah warga sekitar, Proyek pembangunan TPT yang dibiayai oleh uang rakyat ini seharusnya memasang papan informasi anggaran, agar masy­arakat bisa mengetahui nilai kontrak dan jenis pekerjaannya, Pemdes Taal harusnya berkewajiban memasang papan anggaran proyek agar masyarakat bisa mengawasi pembangunannya.

Example 300x600

“Kami sebagai masyarakat merasa kecewa dengan pembangunan TPT tersebut, karena mengingat pembangunannya menurut kami tidak sesuai, menurut apa yang saya ketahui, Pembangunan TPT seharusnya Miring bukan Tegak bukan seperti ini, kalau tegak kan bahu jalan namanya bukan TPT”. Saat dikonfirmasi di lokasi oleh tim Lensa Nusanatara.

Bapak May Samyadi selaku kepala tukang proyek tersebut menjelaskan panjang lebar terkait proyek tersebut saat dikonfirmasi dirumahnya kepada Tim Investigasi.

“Saya diproyek tersebut entah sebagai apa, soalnya bayaran saya hampir sama dengan yang lain, saya dibayar 75.000 Tukang 70.000 dan pekerja kasaran 60.000, itu sudah lepas mas, artinya tanpa makan, selain itu, mulai membangun sampai selesai tidak diberi gambar bangunan, Jadi Saya dan yang lain kerjakan sesuai perintah saja,  Kalau jenis pembangunan info dari TPK Hairul itu pembangunan TPT”. Ungkapnya. Sabtu, 11/7/2020.

“Bahkan, Pernah bahan pasir yang pertama dikirim itu sangat jelek, persis tanah, langsung saya komplen karena bangunan ini untuk masyarakat, takut ada apa-apa nanti saya yang kena, namun pasir tetap digunakan, bebrapa hari lagi datang juga pasir yang sama, tapi kita kan hanya kerja, jadi dikerjakan sesuai apa yang diperintahkan saja”, Tambanhnya.

Melihat hal tersebut, Ketum LSM- KPK, Ketum LBH-PHH, dan Ketua PARI (Persatuan Advokat Rebuplik Indonesia) Provinsi Jawa Timur bersedia menjadi kuasa hukum sebagian besar masyarakat yang ada di Desa Taal dengan adanya dugaan praktik korupsi yang ada di Desa tersebut, karena tidak adanya papan informasi sudah melanggar PERPRES No 54 tahun 2010 dan perpres no 70 Tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek dan UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informari Publik (KIP).

“Pemasangan papan nama merupakan perintah dari Undang-undang yaitu UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informari Publik (KIP), yang mana papan proyek itu adalah bentuk dari transparansi anggaran agar masyarakat bisa ikut serta mengawasinya”. Paparnya.

“Program pembangunan Daerah baik DD maupun ADD, Masyarakat wajib ikut serta mengawasi sesuai dengan Peraturan Pemerihtah (PP) 71 Tahun 2000. “LSM/NGO adalah kontrol sosial, jika ada penyelenggara Negara/ Kepala Desa main-main dengan dana Negara maka LSM KPK akan di Garda paling depan untuk melaporkannya”. Tambah ketum LSM yang sudah terbentuk di 29 Provinsi ini. (Rahman/Yadi).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan