Berita

Proyek Perbatasan Antara Ganting Damai dan Pulau Jambu, Diduga Kontraktor Langgar UU No 14 Tahun 2008 (KIP)

×

Proyek Perbatasan Antara Ganting Damai dan Pulau Jambu, Diduga Kontraktor Langgar UU No 14 Tahun 2008 (KIP)

Sebarkan artikel ini

Kampar, lensanusantara.net – proyek berbaur siluman tak bertuan tepat nya di perbatasan desa Ganting damai dan desa pulau jambu kecematan Kuok kabupaten Kampar provinsi Riau, diduga kontraktornya melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

Masyarakat setempat yang tidak mau nama nya di publikasikan kepada awak media inforiau.nex Jum’at (24/7/2020) mengatakan bahwasanya, proyek pengaspalan yang sekarang masih membuka badan jalan itu, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari dana mana, ucapan nya.

Example 300x600

Selanjutnya di jelaskan oleh warga yang tidak mau nama nya di publikasikan tersebut lagi, kontraktor nya itu harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat, dari rakyat untuk rakyat.

Dan selanjutnya awak media konfirmasi PPTK nya, Zainal mengatakan kepada awak media ketika ia di konfirmasi lewat via telepon seluler nya, itu proyek bersumber dari dana kabupaten Kampar, melalui dinas PUPR kampar, dan awak media pun mempertanyakan berapa jumlah anggaran tersebut.

Zainal menjelaskan coba lihat papan informasi nya, dan awak media pun menjawabnya, papan informasi nya tidak ada, dan Zainal pun bilang, iya besok kita suruh mereka memasang papan informasi nya. pungkasnya.(d/z)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan