Pemerintahan

Pengendara Motor Tidak Mengenakan Masker Dikenakan Sangsi PSBB Jakarta

×

Pengendara Motor Tidak Mengenakan Masker Dikenakan Sangsi PSBB Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, lensanusantara.net – Jumlah warga yang mengabaikan dan tidak memakai masker saat berpergian dari rumah di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi bulan Juli 2020 akan dikenakan sangsi denda administrasi. Arifin Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta memaparkan kepada sejumlah wartawan, “Dalam Operasi Patuh Jaya tahun 2020 untuk petugas Satpol PP akan menyasar warga pelanggar protokol kesehatan misalkan warga yang tidak memakai masker sebagai penutup hidung dan mulut. Sedangkan kelengkapan surat bagi pengendara motor menjadi kewenangan polisi” tegasnya.

Dijelaskan Arifin, pengenaan bagi pelanggar PSBB transisi bagi warga yang tidak memakai masker penutup hidung dan mulut dikenakan denda Rp.250.000,- dan sangsi sosial membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.41/2020 tentang pengenaan sangsi terhadap pelaksanaan PSBB transisi dalam penanganan Covid-19.

Example 300x600

Pemantauan lensanusantara.net, Jum’at (24/7/2020) pukul 11 00 WIB razia pengendara motor dan pejalan kaki yang melintas di jalan KHM Mansyur depan Sekolah Bhineja Tunggal Ika RT 010 RW 05 oleh Satgas Penanganan Covid-19 akan dikenakan sangsi.

lnformasi yang dihimpun, kegiatan Ok Prend dalam rangka operasi kepatuhan Perda (Peraturan Daerah). Menurut Kasatgas Satpol PP Kelurahan Tanah Sereal, Eduson BB “Pemeriksaan protokol kesehatan pemilik usaha dan masyarakat di wilayah Tanah Sereal dalam penanganan cegah Covid-19 masa PSBB transisi menuju Jakarta sehat, aman, dan produktif-kondusif” jelasnya ketika mendampingi Satgas Covid-19 Tiga Pilar Kelurahan Tanah Sereal.

Ditambahkan Edison, Hari ini kita menjaring sejumlah pelanggar yang  tidak menggunakan masker diantaranya 10 orang dikenakan sangsi kerja sosial dan 42 orang yang tidak pakai masker diberikan sangsi denda administrasi.

Catatan media ini, giat Gugus Tugas PSBB Covid-19 beberapa bulan lalu  pernah digelar dalam rangka sosialisasi pengenaan sangsi denda bagi pelanggar PSBB di area parkir Sekolah Bhineka Tunggal lka jalan KHM Mansyur Kelurahan Tanah Sereal melibatkan Satpol PP Kelurahan Tanah Sereal diperbantukan personil dari Satpol PP Kecamatan Tambora.

Kegiatan penerapan PSBB Covid-19 di monitor Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat lvand Sigiro didampingi J Situmorang Kepala Satpol PP Kecamatan Tambora.

Penjelasan dalam Perpres No.82/2020 tertanggal 20 Juli 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menyebutkan perubahan Gugus Tugas Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penangnan Covid-19 berada dibawah Menko Perekonomian. (Ranto)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan