Berita

Tak Ada Titik Temu, Mediasi Gugatan Perdata Kasus Tambak Udang di Lumajang ‘Buntu’

×

Tak Ada Titik Temu, Mediasi Gugatan Perdata Kasus Tambak Udang di Lumajang ‘Buntu’

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, lensanusantara.net – Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang Jawa Timur menggelar mediasi gugatan perdata antara penggugat ‘AM’ nama inisial dengan tegugat direktur PT Bumi Subur dan ‘TR’ nama inisial, Senin (10/8/2020).

Berlangsung sekitar dua jam, mediasi yang hanya dihadiri oleh ‘TR’ dari pihak tergugat saat itu, tidak menemukan titik temu. Rencananya, mediasi akan kembali dijadwalkan pada Rabu mendatang.

Example 300x600

“Tidak ada titik temu,” kata Mahmud S.H, kuasa hukum penggugat pada awak media.

Sebelumnya, ‘AM’ melalui kuasa hukumnya menggugat Direktur PT Bumi Subur dan ‘TR’ agar mengembalikan sejumlah aset yang diduga dikuasai oleh keduanya.

Karena tidak ada titik temu, Mahmud meminta untuk dilakukan mediasi kembali dan kata Mahmud, Direktur PT Bumi Subur harus hadir. Sebab, menurut Mahmud, ‘TR’ tidak mempunyai hak untuk memutuskan.

“Yang penting ini pemilik tambak udang PT Bumi Subur, damai atau tidak. Kalau damai bagaimana, kalau tidak bagaimana,” ucap Mahmud.

Jika dalam mediasi berikutnya, Direktur PT Bumi Subur tetap tidak hadir, Mahmud menanggap tidak ada niat baik.

Masih kata Mahmud, dalam mediasi tersebut, ‘TR’ menyampaikan jika aset yang dimaksud sudah diserahkan ke pihak Polres Lumajang. Pasca mediasi, Mahmud mendatangi Polres Lumajang untuk menanyakan kebenarannya.

“Kalau memang barang ini tidak ada di Polres, ini berati kan Pak ‘TR’ gak bener ini. Memberikan keterangan palsu kepada hakim mediator,” ujarnya lalu bergegas pergi.

Usai mendatangi Polres, Mahmud menyampaikan pada awak media, jika aset kliennya ternyata masih di Direktur PT Bumi Subur.

“Saya langsung ke Pak Kasat (Reskrim), hasil konfirmasi saya, barang itu masih ada di Direktur PT Bumi Subur, Polres tidak menyita. Karena masih dalam tingkat penyelidikan. Ada uang satu kresek, sama akta jual beli, itu semua di Direktur PT Bumi Subur,” ucapnya.

Khusus mobil, Mahmud menjelaskan tidak disita tapi diamankan di Samsat. Alasannya, khawatir kalau tidak diamankan, misal ada sabotase, kacanya dipecah dan sebagainya. Iapun memahaminya.

“Jadi gak:apa-apa, barangnya ada,” tukas Mahmud.

Sementara kuasa hukum dari pihak tergugat, Adi Riwayanto masih belum berhasil dikonfirmasi terkait ini. Ia terkesan enggan memberikan keterangan pada sejumlah wartawan ketika ditemui di PN. Ketika dicoba konfirmasi via telepon, tidak tersambung. juga melalui pesan whatsapp oleh awak media yang dikirim kepadanya, juga belum dibalas.(Amir/Yana)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan