Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum, muncul fenomena “paralegal abal-abal” yang seringkali mengklaim memiliki kewenangan hukum tanpa dasar yang jelas. Kondisi ini menimbulkan distorsi dalam sistem bantuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kedudukan dan Fungsi Paralegal
Paralegal adalah individu yang membantu pemberian bantuan hukum, khususnya dalam kegiatan non-litigasi, edukasi hukum, dan pendampingan masyarakat.
Peran ini memiliki dasar dalam:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Namun perlu ditegaskan:
Paralegal bukan advokat dan tidak memiliki kewenangan beracara secara mandiri di pengadilan.
Untuk menjadi paralegal yang sah dan profesional, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
- Memiliki pemahaman dasar hukum
- Tidak harus sarjana hukum, namun wajib memahami prinsip-prinsip hukum dasar.
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal
- Biasanya diselenggarakan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil.
- Terdaftar atau berada di bawah lembaga bantuan hukum resmi Misalnya di bawah organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum.
- Memiliki integritas dan komitmen terhadap keadilanTermasuk menjunjung etika dan tidak menyalahgunakan peran.
- Tidak menjalankan praktik advokat secara ilegal
- Harus memahami batas kewenangan dan tidak melakukan litigasi tanpa advokat.
Paralegal abal-abal biasanya:
- Mengaku sebagai pengacara tanpa izin
- Tidak memiliki pelatihan atau afiliasi resmi
- Menarik bayaran tanpa dasar hukum
- Memberikan nasihat hukum yang keliru atau menyesatkan
- Menggunakan atribut hukum untuk menipu masyarakat
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Ketentuan pidana terkait penipuan atau perbuatan melawan hukum
Paralegal sejatinya merupakan bagian penting dalam memperluas akses keadilan. Namun tanpa standar dan integritas, peran tersebut dapat berubah menjadi ancaman.
Masyarakat harus memahami: tidak semua yang mengaku “paham hukum” memiliki kewenangan hukum.
Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)









