SBB, lensanusantara.net – tes dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada 16 tahanan guna pelaksanaan eksekusi Juma’t 14/08/2020.
Kepala Kejari SBB melalui Kasi Pidum Agus Jayanto S.H,M.H, dalam sesi wawancara dengan awak media mengatakan bahwa terpidana dijemput dari Polres Seram Bagian Barat ke kantor Kejaksaan tepat jam 10.00 WIT untuk melakukan rapid tes.
Lanjutnya, terpidana ini nantinya akan kami bawa ke Lapas Kelas IIB Piru untuk menjalani sisa hukuman setelah keluar hasil tesnya yang menerangkan para terpidana non reaktif.
Kegiatan ini bagian dari program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, sebab bisa berakibat fatal jika ada tahanan yang reaktif atau bahkan positif, sambung Jayanto.
“Dalam Lapas kan banyak orang kalau ada yang positif nantinya akan menyebar dengan cepat, olehnya itu untuk mencegahnya kami harus mengantisipasinya”, tegasnya.
16 tahanan ini hasilnya sudah keluar dan Alhamdulillah semuanya non reaktif, kami sudah menyerahkan mereka ke Lapas Kelas IIB Piru tepat Pukul 12.15, kami ucapkan banyak terima kasih kepada Pemda SBB dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kab. SBB beserta jajaran yang sudah membantu /memfasilitasi guna mensukseskan kegiatan Rapid tes ini, tutup Jayanto. (Adnan).