Daerah

Diduga Melanggar Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Alimin PJS Kades Pelompek Jadi Sorotan Publik

×

Diduga Melanggar Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Alimin PJS Kades Pelompek Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

SUNGAI PENUH KERINCI, Lensa Nusantara – Dalam masa pandemi covid 19, Menteri PDTT mengeluarkan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Example 300x600

Alimin selaku Pjs Kades Pelompek Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci diduga telah melanggar Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Alimin, saat dikonfirmasi wartawan LN dirumah kediamannya mengatakan bahwa ia tidak tau apa-apa soal pendataan penerima BLT – DD Tahun 2020.

“iya, saya tidak tau soal pendataan penerima BLT – DD Tahun 2020 ini, karena semuanya dikerjakan oleh perangkat desa. Sebelum saya dilantik menjadi Pjs Kades Pelompek, data tersebut sudah selesai dikerjakan oleh perangkat desa, “ungkap Alimin.

Salah seorang warga desa Pelompek kecamatan Gunung Tujuh kabupatem Kerinci yang enggan disebut namanya saat ditanyai awak media LN mengatakan bahwa ia tidak didata oleh perangkat desa untuk mendapatkan BLT – DD Tahun 2020. Padahal kondisi kami saat ini sangat membutihkan bantuan tersebut. Apalagi saat ini kami dalam kondisi kesulitan ekonomi, “ungkap salah seorang warga pelompek.

Dalam hal ini, Alimin selaku Pjs Kades Pelompek kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya yang seharusnya ia memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja perangkat desa atau stafnya dalam bekerja, baik pengawasan dalam bentuk kegiatan maupun administrasi didesanya.

Menurut Raflis sebagai Ketua Lembaga K.P.K Provinsi Jambi saat dikonfirmasi wartawan LN mengatakan bahwa selayaknya sebagai seorang pemimpin bertugas melayani masyarakatnya dan ia harus tau dan mengenali kondisi warganya, apalagi disaat ada bantuan seperti BLT – DD ini,”tutup Raflis. (Sy/tim).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan