Daerah

Jombang Siap Tingkatkan Kualitas Jasa Konstruksi Dengan Peraturan Daerah Baru

1014
×

Jombang Siap Tingkatkan Kualitas Jasa Konstruksi Dengan Peraturan Daerah Baru

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Di Gedung DPRD Kabupaten Jombang

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.

Bupati Jombang Warsubi mengatakan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan respon terhadap dinamika pembangunan daerah yang menuntut adanya tata kelola jasa konstruksi yang lebih profesional dan akuntabel. “Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi atas kebutuhan dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Warsubi.

Example 300x600

Raperda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan sesuai norma yang ditetapkan pusat.

BACA JUGA :
Kunjungi Ponpes Darul Ulum Jombang, Kabaharkam Polri Ngopi Bareng Gawagis PC RMI NU se-Jatim

Terdapat 8 ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda ini, mulai dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang; struktur usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan Jasa Konstruksi; perizinan berusaha bidang jasa konstruksi; pembinaan Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; dan sanksi administratif.

BACA JUGA :
Kecanduan Video Porno, Seorang Oknum Guru SMPN di Jombang Terjerat Kasus Asusila

“Maksud dan tujuan disusun rancangan peraturan daerah ini untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dalam rangka mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing,” lanjutnya.

BACA JUGA :
Si Jago Merah Lahap Pabrik Sepatu Karya Mekar Jombang, Diduga Korsleting Listrik

Bupati Warsubi berharap regulasi ini menjadi stimulus bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional. “Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh,” pungkasnya.