Berita

Gubernur Wayan Koster Konkretkan Keberpihakan atas Keberlangsungan Desa Adat di Bali

×

Gubernur Wayan Koster Konkretkan Keberpihakan atas Keberlangsungan Desa Adat di Bali

Sebarkan artikel ini

GIANYAR, Lensa Nusantara – Keberpihakan terhadap keberadaan desa adat di Bali sebagai warisan adiluhung yang mesti terus dilestarikan dan dijaga keberlangsungannya betul-betul sangat nyata ditunjukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui berbagai kebijakan dan kerja konkret. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat sebagai perlindungan dan landasan hukum positif terhadap keberadaan desa adat di Pulau Dewata yang keberadaannya telah berlangsung lebih dari seribu tahun.

Disusul kemudian dengan dibentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemajuan Desa Adat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang secara khusus bertugas menanganai berbagai kepentingan dan kebutuhan terkait keberlangsungan keberadaan desa adat di Bali.

Example 300x600

Tak berhenti di situ saja, Gubernur Koster juga sangat memperhatikan penunjuang infrastruktur yang dibutuhkan. Salah satunya dengan pembangunan kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali hingga tingkat kabupaten/kota se-Bali. Untuk tingkat kabupaten/kota hal itu ditandai dengan peletakan batu pertama secara perdana pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar pada Selasa (18/8) di Kawasan Kesatrian, Kota Gianyar. Selanjutnya akan disusul dengan pembangunan kantor MDA tingkat kabupaten/kota lainnya se-Bali. Nantinya Kantor MDA kabupaten Gianyar ini sendiri akan diperuntukan pula untuk kantor PHDI Gianyar.

Dalam sambutan saat acara peletakan batu pertama kantor MDA Gianyar, Gubernur Koster menegaskan bahwa desa adat di Bali adalah warisan adiluhung yang sudah sepantasnya dihargai dengan hal-hal konkret.
.
“Bayangkan, desa adat di Bali sudah ada sejak abad ketujuh. Mengurusi segala hal, adat istiadat, budaya, sekala dan niskala, tapi sejak dulu tidak yang khusus dan konkret mengurusi desa adat ini. Untuk itu, sekarang saya urus betul. Buatkan Perda-nya, dinas-nya (OPD, red). Ini yang disebut keberpihakan,” kata Gubernur Koster.

Menurut Gubernur, dirinya merasa miris melihat kenyataan selama bertahun-tahun bahwa bagian penting dari tata kehidupan dan kearifan lokal Bali seperti desa adat, cuma diurus dan dibidangi oleh pejabat setingkat kepala bidang (Kabid).
.
“Untuk itu saya buatkan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, jadi jelas tupoksinya (tugas pokok dan fungsi, red). Kantornya kita buatkan, baru dengan tiga lantai, tidak lagi ‘numpang’ di Dinas Kebudayaan. Dan tidak hanya gedung, kita siapkan tenaga administrasinya, operasionalnya, sehingga bisa berjalan baik turun langsung desa-desa,” jelasnya.
.
Dikatakan Gubernur Koster, pembangunan kantor MDA untuk tingkat kabupaten/kota se-Bali akan dilakukan secara simultan. Sehingga MDA akan mampu melaksanakan tugas besar mereka untuk menghubungkan dan memfasilitasi desa adat dengan pihak pemerintah.
.
“Dananya bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN yang kita betul-betul alokasikan. Setelah selesai di provinsi (pembanguan gedung kantor MDA Provinsi, red), lalu dilanjutkan (pembangunan kantor MDA tingkat kabupaten/kota, red) ke kabupaten/kota. Tahun ini diawali dari Gianyar, lalu Jembrana, Bangli, Denpasar, Buleleng Karangasem, dan awal tahun depan menyusul Klungkung , Badung dan Tabanan,” sebut Gubernur Bali. (Imam).
.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan