Sungai Penuh/Kerinci, Lensa Nusantara – Pada tanggal 15/8/2020 sekitar jam 10.15 wib telah terjadi kecelakaan tunggal sebuah Dumtruk toyota dino bermuatan pasir dengan nomor polisi BD 8608 AV.
Dalam kejadian tersebut sebuah Dumtruk yang bermuatan pasir dari siulak kerinci menuju Tapan Sumatra Barat menabrak tiang listrik dijalan bukit senteong sehingga mengakibatkan lampu dikota sungai penuh mati total. Kejadian tersebut disebabkan kelalaian sopir Rio maulana.
Heru selaku Dirut PLN ranting Sungai Penuh Kerinci saat ditemui awak media LN mengatakan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, PLN mengalami kerugian lebih kurang Rp 10 juta (sepulih juta rupiah)
Diduga Rio maulana sebagai sopir Dumtruk tersebut telah melanggar pasal 231 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Lanjutnya, Heru mengatakan bahwa masalh ini telah diselesaikan oleh pak Yan, yang seharusnya kejadian ini harus ditangani oleh pihak laka lantas polsek kota sungai penuh atau pihak laka lantas polres kerinci. Diduga pak Yan telah ikut melanggar pasal 231 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Masyarakat meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menindaklanjuti masalah ini. (Syf/Tim)