Berita

Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Siap MOU dengan LAN Kab. Bekasi Buat Sosialisasi

×

Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Siap MOU dengan LAN Kab. Bekasi Buat Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Lensa Nusantara – Perjuangan Lembaga Anti Narkotika Kab Bekasi tiada henti demi keselamatan anak anak Bangsa, demi Indonesia yang bersih narkoba, kini sampai kepada lembaga peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang Kab Bekasi, di mana kebenaran dan keadilan di perjuangkan, untuk memutuskan benar dan salah sebuah perkara yang di perdebatkan.

Example 300x600

Berada di lembaga strategis seperti PN,.maka LAN Kab Bekasi pada hari senin, tanggal 31 Agustus 2020 mendapatkan kesempatan audensi dengan ketua PN Cikarang Kab Bekasi, dan kesempatan emas ini, di manfaatkan sebaik mungkin guna mendapatkan dukungan moral agar peradilan terhadap korban narkoba mempertimbangakan pasal 127 pada UU Narkotika dan SEMA.

Ketua LAN Kab Bekasi Edi. YP, S.Pd saat audensi dengan ketua PN Cikarang Kab Bekasi Darma Indo Damanik.SH, M.Kn di ruang kerjanya, Senin ( 31/8), memaparkan poin – poin penting, yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, karena korban penyalahgunaan narkoba di Kab Bekasi masih cendrung di hukum penjara, daripada di rehabilitasi.

Maka, pada kesempatan tersebut Edi YP memaparkan pentingnya keputusan pengadilan oleh hakim, untuk mempertimbangkan UU No 35 Tahun 2009 pasal 127 terkait korban penyalahgunaan narkoba bukan di pidana penjara, tetapi di putus hakim untuk di rehabiltasi, dan di pertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) agar korban penyalagmhgunaan narkoba wajib di rehabilitasi.

Lanjut, Edi YP yang juga KorNas DPP LAN menambahkan bahwa menghukum korban penyalahgunaan narkoba dengan pidana penjara tidak menyelesiakan masalah, selain kapasitas penjara yang sudah over kapastitas, efek jera yang di harapkan tidak maksimal, karena banyak korban yang sebelumnya hanya korban, setelah keluar justru menjadi pengedar.

” Saya sangat berharap lewat lembaga peradilan ini, pasal 127 pada UU Narkotika dan SEMA dapat menjadi acuan dan pertimbangan hakim, untuk menentukan keputusan hukum kepada korban narkotika ‘ Ujar Edi YP.

Dalam audensi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kab Bekasi Darma yang masih sebulan bertugas, menyambut baik dan mendukung gerakan moral LAN untuk menyelamatkan anak anak Bangsa dari bahaya narkotika, dan terkait harapan LAN agar mempertimbangkan pasal 127 dan SEMA di sambut dengan baik, dan sepaham bahwa pengguna narkoba wajib di rehabilitasi, namun dalam keputusan hakim pada suatu perkara, semua independen, tidak bisa di pengaruhi oleh ketua PN sekalipun.

” Namun demikian, dalam rapat , saya akan menyampaikan harapan dan masukan dari LAN Kab Bekasi, agar pasal 127 dan SEMA di jadikan acuan, bukan hanya pasal 112 dan 114 pada UU Narkotika,” Ujar Darma.

Bukan hanya itu saja, bahkan Darma ketua PN memberikan dukungan bukan hanya secata lisan, tetapi lewat tulisan yaitu mou, bahwa Ketua PN Cikarang Kab Bekasi pada pertemuan berikut menyiapkan MOU dalam rangka membangun sinergitas dalam rangka menjadi nara sumber bersama LAN dalam memberikan edukasi secara hukum lewat sosialisasi baik di desa- desa, maupun sekolah – sekolah dan bahkan di wilayah swasta juga siap.

” Jadi dukungan kami jelas ya kepada LAN Kab Bekasi, yaitu siap mengrimkan nara sumber dari PN, guna mencerdaskan anak bangsa dlalam segi hukum, sehingga masyarakat lebih memahami agar jangan sampai terjerat narkoba, karena begitu beratnya tuntutan secara hukum, ” ujar Darma.

Darma juga berharap agar semua unsur pimpinan daerah dapat bersinergi bersama LAN untuk menyelamatkan anak bangsa, dan Darma juga mendorong agar Pemda menggalakan kembali lembaga BNK di Kabupaten Bekasi dan menyiapkan anggaran untuk kegiatan sosialisasi Bahaya Narkoba.(Lenny).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan