Berita

Dari 24 Kabupaten/Kota di SulSel, Kabupaten Bantaeng Peserta Pertama Lengkap Dokumen LPPD dan IKK

×

Dari 24 Kabupaten/Kota di SulSel, Kabupaten Bantaeng Peserta Pertama Lengkap Dokumen LPPD dan IKK

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, lensaNusantara.co.id – Sebagai mana Ketentuan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyusunan LPPD dimaksud diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi.

Example 300x600

Pemprov Sulawesi Selatan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) 2020, terutama yang nilainya masih dibawah standar minimal.

Dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan,kabupaten Bantaeng tercatat sebagai peserta pertama Lengkap Dokumen LPPD dan IKK nya.

Sementara itu Inspektur Daerah Bantaeng,Muh. Rivai Nur,SH,M.Si, mengatakan Kedepan kita mengingkan Tim work yg kuat untuk Mengambil peran dan tanggung jawab masing-masing terkait Tugas – tugas kita di Inspektorat Daerah Bantaeng yang selalu bersinergi Dengan Stakholder/OPD lain.

“Tim Korsupgah KPK,Tindak lanjut LHP BPK/BPKP/Itprov, LPPD, saber Pungli,PMPRB/ sakip,Gratifikasi,Saya yakin Kita punya Potensi/ SDM yg diatas Rata-rata di Inspektorat Daerah Bantaeng untuk ini semua,sisa kita butuh saling support.ujarnya Saat ditemui Jurnalis LensaNusantara.(Fahmi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan