Bantaeng, https://lensanusantara.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada Bantaeng Runners Comunity di Tribun Lapangan Pantai Seruni Bantaeng. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 23 September 2020 Pukul 16.00 sampai dengan 17.30 WITA.
Dalam materinya Kajari Bantaeng meminta kepada Bantaeng Runners Comunity agar bisa menjadi pelopor atau contoh bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bantaeng tentang penerapan Perda tersebut. Bahwa yang diatur bukanlah dilarang merokok akan tetapi ketertiban bagi para perokok dan perlindungan bagi bukan perokok untuk sesama mendapatkan hak-haknya.
Acara tersebut diikuti oleh sekitar 80 (delapan puluh) orang dari Bantaeng Runners Comunity. Adapun tampil menjadi Pembicara antara lain: Kajari Bantaeng, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Kasat Binmas Polres Bantaeng dan Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan dalam kegiatan ini dengan cara para peserta semua memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitazier.
Acara berjalan dengan sangat antusias dengan adanya berbagai pertanyaan atau diskusi antara peserta dengan para pembicara. Bantaeng, Sulawesi Selatan, Indonesia(Fahmi)








