Berita

Warga Berharap Pemkab Soppeng Konsisten Menanggapi Peraturan yang Dibuat, Terkait Adanya THM

×

Warga Berharap Pemkab Soppeng Konsisten Menanggapi Peraturan yang Dibuat, Terkait Adanya THM

Sebarkan artikel ini

Soppeng, lensanusantara.co.id – Masyarakat mengeluhkan aktifitas tempat hiburan malam (THM), yang berkedok rumah bernyanyi di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, yang beroperasi tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah setempat.

Example 300x600

Warga menyayangkan kelalaian Pemkab Soppeng dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PPST), Satpol PP, dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Penertiban.

Selain itu, tempat hiburan malam (THM) yang berkedok karaoke tersebut sangat meresahkan warga sekitar yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Salah satu warga yang identitasnya tidak ingin di publikasikan, menyayangkan ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng yang terkesan melakukan pembiaran di masa pandemi covid-19 ini.

“Bulan yang lalu Satpol PP pernah melakukan razia tempat tersebut, dan diketahui tempat tersebut menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu, tapi entah kenapa tempat tersebut masih beroperasi, dan hemat saya dia belum mengantongi surat izin operasional atau ilegal. ” Kata warga saat ditemui Media Lensanusantara.co.id. Rabu, (23-9-2020).

“Suara musik dari tempat tersebut terdengar sampai di wilayah kami, jadi sangat menggaggu saat kami istirahat.” Lanjutnya.

Selain lokasinya di tengah pemukiman warga, juga tidak jauh dari Mapolres Soppeng, warga berharap peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk penertiban, keberadaan THM.

“Kami berharap Konsistensi pemerintah daerah atas peraturan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya. (RL)

Tinggalkan Balasan