Berita

Langgar PSBB, Satpol PP Kabupaten Bogor Segel 10 Villa di Kawasan Puncak

×

Langgar PSBB, Satpol PP Kabupaten Bogor Segel 10 Villa di Kawasan Puncak

Sebarkan artikel ini

Bogor, http://lensanusantara.co.id –
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, segel 10 vila saat razia, vila yang disewakan saat PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Example 300x600

“Anggota lakukan pengecekan terhadap vila-vila hingga saat ini disewakan. Langsung disegel dan para penyewa disuruh keluar dari villa,” kata Kasatpol PP Agus Ridha, Ahad (27/9/2020).

Operasi vila tutur Agus berkaitan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB. Pada masa PSBB Pra AKB, vila hanya diizinkan untuk dipergunakan oleh pemiliknya, tidak untuk disewakan.

“Petugas memberi teguran keras kepada pemilik ataupun pengelola dengan penyegelan dan pengamanan KTP untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Setelah disegel kata Agus, akan dicek perizinan. diproses Tipiring di samping sanksi PSBB. “Vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel,” kata Agus.

Agus menegaskan, para pemilik atau pengelola vila agar tak menyewakan vila mereka selama Pandemi Covid- 19 untuk mencegah penularan yang meluas. Selain itu Pemkab Bogor tengah memberlakukan PSBB Pra AKB.

“Selam PSBB Pra AKB untuk sementara tidak diperkenankan vila disewakan. Bila ketahuan kita akan langsung tindakan tanpa kompromi,” katanya.

Langkah Pemerintah Kabupaten Bogor bertujuan untuk mengurangi Penyebaran pandemi COVID-19. Selain melarang penyewaan vila, Pemkab Bogor membatasi semua tempat usaha.

Agus menyebutkan, selama razia petugas mengamankan puluhan botol miras dan minuman merek luar dari lokasi vila yang disewa muda-mudi asal Jakarta.

“Setiap pelanggaran, kita akan segel dan ditertibkan,” ungkap Agus.(moel)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!