Berita

Usai Rapat Kades Cikampek Timur Masuk Bui

95
×

Usai Rapat Kades Cikampek Timur Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

KARAWANG | LENSA NUSANTARA – Kepala Desa Cikampek Timur, Kamaludin (48), dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Example 300x600

Kamaludin ditangkap petugas saat sedang berdinas. Bahkan, ketika digiring ke Kejaksaan Negeri Karawang, ia masih menggunakan seragam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Kamaludin adalah terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya senilai Rp 250 juta pada Juni 2019, ia sempat dituntut dua tahun penjara pada Juni 2019. Namun pada Juli 2019, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas.

BACA JUGA :
Antusias Ribuan Masyarakat dan Anggota DPR RI Hadiri di Tasyakuran Harlah Paguyuban Sorban ke-13 di Karawang

“Kami kemudian mengajukan Kasasi ke MA (Mahkamah Agung) pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan,” kata Rohayatie saat jumpa pers di kantor Kajari Karawang, Selasa (29/9/2020).

Rohayati menuturkan, pihaknya sudah berupaya memanggil Kamaludin. Namun Kamaludin tiga kali mangkir dan menolak datang.

BACA JUGA :
Ditengah Berlangsungnya Gugatan Kades Perpanjang, 51 Kepala Desa di Banjarnegara Resmi Dilantik

“Terpidana Kamaludin sempat buron selama sembilan bulan. Alhasil kami menjemput terpidana di kantor desa. Saat dieksekusi, yang bersangkutan baru selesai rapat,” ujarnya.

Kamaludin terbukti menipu Momon, seorang pengusaha asal Kecamatan Purwasari. Ceritanya, Kamaludin meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada Momon. Namun, utang itu tak dibayarkan.

“Kepada korban, terpidana meminjam uang sebesar Rp 250 juta untuk bisnis telur. Namun terpidana tak kunjung membayar utangnya,” kata Rohayatie.

BACA JUGA :
Pemdes Wonosari Kecamatan Grujugan Salurkan BLT-DD Tahap III, Sesuai Protokol Kesehatan New Normal

Terpidana kemudian mengajak korban bisnis kontrakan. Kepada korban, terpidana menjanjikan bagi hasil Rp5 juta setiap bulan.

“Namun terpidana membuat janji palsu,” kata Rohayati.

Rohayatie mengungkapkan, Kamaludin diputus bersalah karena dinilai menipu.

“Perbuatannya masuk unsur yang disangkakan dalam pasal 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (One)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!