Berita

Barlian Ganesi, SH: Untuk Penyebaran Gelar Palsu Ini Tidak Bisa Ditolerir

×

Barlian Ganesi, SH: Untuk Penyebaran Gelar Palsu Ini Tidak Bisa Ditolerir

Sebarkan artikel ini

Malang, Afan Ari Kartika dituntut mundur oleh pengurus dan anggotanya karena dinilai tidak layak lagi memimpin organisasi DPC HIPAKAD Malang Raya sebab tidak mampu menjaga marwah organisasi induk yakni TNI AD serta tidak mencerminkan karakter yang seharusnya menegakkan kedisiplinan agar bisa diteladani oleh pengurus dan anggota lainnya.

Example 300x600

Kamis 01/10/2020 DPC HIPAKAD Malang Raya diluruk pengurus dan anggota setelah mengetahui bahwa gelar Sarjana Hukum yang dipasang oleh Afan Ari Kartika (Ketua DPC HIPAKAD Malang Raya) dibelakang namanya adalah gelar palsu. Hal ini sontak membuat geger karena selama ini Afan selalu mengaku seorang pengacara, bekerja sebagai praktisi hukum profesional dan menyandang gelar S.H lulusan dari Universitas Muhammadiyah Malang.

“Ketua tak mampu menjalankan roda organisasi dengan baik. Tidak pernah ada koordinasi dan kerap kali membatal program kerja secara sepihak dan tidak proporsional. Tidak bisa menyelesaikan konflik internal dengan arif dan bijaksana.” tutur Ketua Rayon Klojen, Ir. Komara EW.

“Kami juga tidak setuju jika HIPAKAD berafiliasi dengan salah satu paslon dalam Pilkada Kabupaten Malang. Dalam hal ini ketua sengaja menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon dengan memberikan atribut HIPAKAD serta memberikan tanda kehormatan tanpa melalui koordinasi dengan pengurus dan rayon-rayon. Itu sangat tidak sesuai dengan pedoman organisasi.” tegas Komara.

Di kesempatan yang sama, dalam pertemuan yang diinisiasi oleh rayon-rayon, Dewan Penasehat DPC HIPAKAD Malang Raya, Barlian Ganesi, S.H. mengatakan, “Untuk penyebaran gelar palsu ini tidak bisa ditolerir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Pasal 93 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Afan mencantumkan gelar S.H dibelakang namanya dan sengaja menyebarkan untuk tujuan-tujuan tertentu adalah tindakan melanggar hukum.” tegasnya.(Fitrian).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan