Situbondo,lensanusantara.co.id – Kapolres Situbondo AKBP Ach. Imam Rifa’i, SH, SIK, M.PICT, M.ISS. deklarasi dan pernyataan pernyataan pernyataan kekerasan anarkis dan berita hoax di Kabupaten Situbondo, Jum’at (16/10/2020)
Kegiatan deklarasi yang digelar di pendopo Kab. Situbondo dihadiri oleh Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH, Dandim 0823 Letkol Inf. Neggy Kuntagina, SIP, Ketua PN I Ketut Suarta, SH, MH., Kasi Intel Kejaksaan Bebry SH, Ketua MUI KH Syaiful Muhyi, Ketua FKUB H. Yusron Sahrowi, Wakil Ketua SPSI, Kabit PPD HMI, Kasubid Lembaga Politik Bakesbangpol, Sekretaris FSPSI , Ketua ITI Disnaker, perwakilan sekolah SMA, SMK dan SMP serta Pramuka.
Dalam krisisnya, Bupati mengatakan bahwa deklarasi bersama menolak kekerasan anarkis dan berita hoax menyikapi situasi kamtibmas khususnya di Kab. Situbondo agar seluruh masyarakat mewaspadai berita atau informasi hoax yang menimbulkan situasi tidak kondusif. Bupati juga mengaskan bahwa Pemerintah tidak melarang penyampaian, namun demikian, dilakukan sesuai prosesur dan tidak anarakis.
Usai dari Bupati membaca deklarasi bersama-sama yang berbunyi
Kami segenap elemen masyarakat Situbondo berkomitmen bersama untuk:
1. Mewujudkan Kamtibmas Kabupaten Situbondo yang Kondusif, Aman dan Damai.
2. Menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis di Kabupaten Situbondo.
3. Menolak penyebaran berita Hoax.
4. Penyampaian aspirasi dilakukan sesuai dengan ketentuan – undangan yang bersama.
Acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi dan pernyataan menolak anarkis dan berita hoax oleh Forkopimda dan peserta yang hadir. (Tim)