Kota Pekalongan, LENSA NUSANTARA – Proses mediasi terkait dengan pembangunan kembali bangunan Pasar Banjarsari masih bergulir, dan saat ini masih dalam tahap mediasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses hukum dan lobbying.
Saat ditemui di Setda Kota Pekalongan, Walikota Pekalogan, HM Saelany Machfudz SE mengungkapkan bahwa proses pembangunan Pasar Banjarsari telah diproses oleh Kejati. “Semua dokumen pendukung, khususnya bukti forensik sudah dikantongi oleh pihak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah. Semoga setelah ini tindak lanjutnya jelas,” ujar Saelany.
Saelany menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejati untuk memproses sengketa pembangunan Pasar Banjarsari dengan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita sudah berikan hak penuh kepada Kejati dibantu oleh KPK untuk memproses permasalahan ini, termasuk syarat bukti forensik sudah berada di tangan mereka. Pemkot akan terus memantau jalan prosesnya hingga akhir dan menemukan titik terang,” ternag Saelany.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi menjelaskan bahwa proses pembahasan pembangunan kembali Pasar Banjarsari berjalan alot dengan PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC) selaku pihak ketiga yang mengantongi Hak Guna Bangunan di sebagian lokasi pasar sampai 23 Januari 2032. “Proses paling alot terjadi di pihak ketiganya yang terus meminta kompensasi, tanpa mengajukan besarannya. Oleh karena itu, akan diproses ke hukum agar lebih jelas,” papar Ning. (Hariyadi)