Berita

Ahli Waris Memasang Papan Bertulis Tanah/Lahan Milik Alm. Amat Bin Kaian

×

Ahli Waris Memasang Papan Bertulis Tanah/Lahan Milik Alm. Amat Bin Kaian

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Tangerang, LENSANUSANTARA.CO.ID – sengketa tanah yang sudah sangat lama di sidangakan di kejaksan negeri tangerang atas nama pemilik lahan almarhum amat bin kaian sudah membawa hasil senin 09/11/2020

tanah tersebut yang terletak di kelurahan karawaci.di gang perjuangan rt.03/04 karawaci ilir tanah gocap, kecamatan karawaci, kota tangerang tanah atas nama almarhum amat bin kaian seluwas, 15.300 m2

” lahan milik almarhum amat bin kaian di sidangkan di kejaksan negeri tangerang kota dari tahun 1996 sampe 2007 sudah mendapatkan titik terang tetapi sebatas eksekusi, penetapan belum ada, itu yang bikin ahli waris tanah tersebut menjadi binggung, ucap akbarudin yang di kuwasakan

setelah lama tidak ada kepastian tanah milik almarhum amat bin kaian, ahli waris almarhum mengutus saya untuk melanjutkan pengurusan tanah almarhum amat bin kaian karena sudah ber tahun-tahun tidak kunjung ada kepastian setelah data terkumpul, bahwa ini bener tanah milik almarhum amat bin kaian
terkait persidangan akte juwal beli ( ajb ) yang di angap cacat hukum, belio semangat untuk memperjuangkan

data-data yang di perloleh dari ahli waris untuk di serahkan ke pengadilan negeri tangerang , persidangan berjalan dan pada tangal , 5/11/2020 . ada hasil penetapan dari pengadilan negeri tangerang, bahwa tanah seluas 15.300m’ benar tanah milik almarhum amat bin kaian , belio pun akan mengajukan ke badan pertanahan nasional ( BPN ) biar legalitas hukumnya jelas. pungkas akbarusin

” ahli waris almarhum amat bin kaian sangat bersukur tanah yang sudah ber tahun-tahun disidangkan di kejaksan negeri tangerang sudah membawa hasil kepastian hukum makah dari itu semua ahli waris memutuskan untuk memasang papan yang bertulisan

tanah ini milik amat bin kaian

  1. keputusa pengadilan negeri tangerang nomer : 245/pdt.g/1996/pn.tng,tangal 21 juni 1997;
  2. keputusan pengadilan negeri bandung nomor : 217/pdt/1998/pt. bdg , tanggal 18 juni 1998;
  3. keputusan kasasi makamah agung ri nomor : 2534 k/pdp/1999, tangal 17 Februari 2005;
  4. putusan peninjauan kembali mahkamah agung ri nomer : 489 pk/pdt/2007 Tangal 12 Desember 2007;
  5. berita acara eksekusi pengosongan dan peyerahan nomer : 04 ba/pen.eks/2007/pn.tng;
  6. penetapan nomer : 04 pen /eks/2007/pn.tgn;
  7. girik c40 persil 76;
  8. nor onjek pajak 367537100200300850

untuk memastikan tanah ini sah milik ahli waris tidak ada yang meyerobot lagi atau menguasai tanah tersebut . ujar ahli waris. ( ibp )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan