Situbondo,Lensanusantara.co.id – Kasus pembunuhan yang terjadi di desa Curahkalak kecamatan Jangkar kabupaten Situbondo dapat mengungkap waktu Hitungan jam oleh Polres Situbondo, dua orang yang berhasil ditangkap.
Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan itu disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Ach. Imam Rifai, SH, SIK, M.PICT., M.ISS. saat pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik kabupaten Situbondo, Selasa (10/11/2020)
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan terhadap korban M als EP (67) diperkirakan sekitar pukul 20.30 wib hari Senin (10/11/2020) sesuai dengan laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Polisi yakni Unit Identifikasi / Inafis Satreskrim Polres Situbondo untuk evakuasi korban, proses olah TKP dan pengamanan dilokasi oleh Polsek Jangkar.
Sementara Inafis melakukan oleh TKP, Tim Resmob Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Widodo, SH. MH bersama Kapolsek Jangkar Iptu Sadali, SH berkoordinasi dengan perangkat desa mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi kemudian dengan cepat berhasil kedua pelaku J (22) dan N (30) yang merupakan warga kecamatan Asembagus kabupaten Situbondo.
“Percaya ini tidak lepas dari dukungan perangkat desa sehingga petugas dilapangan dapat bergerak cepat pelaku pelaku“ Kapolres sambal menunjukkan bukti terang yang berhasil diamankan berikut kedua tersangka kepada wartawan.
Hadir mendapingi Kapolres dalam rencana pers, Kasat Reskrim AKP Agus Widodo, SH. MH, Kapolsek Jangkar Iptu Sadali, SH, Paur Humas Iptu Nanang Priyambodo, S.Sos dan Kepala desa Curahkalak.(Dre,Jm,Afr)