Berita

Disdukcapil Tanggamus Gelar Sosialisasi Permendagri 102 Tahun 2019 Tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

×

Disdukcapil Tanggamus Gelar Sosialisasi Permendagri 102 Tahun 2019 Tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Tanggamus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2020, di Ruang Rapat Utama, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Selasa (24/11/20).

Example 300x600

Acara diihadiri Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Dandim 0424 Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefullah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus Maradona, Perwakilan Polres Tanggamus, Ketua Pengadilan Agama, Kepala BPS, Kepala BPJS Tanggamus serta
Kepala OPD terkait.

Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara.

Dalam hal ini lanjut Wabup, Menteri Dalam Negeri sebagai Penanggung Jawab memberikan hak akses kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan
menghapus serta mencetak data, mengcopy data dan dokumen kependudukan.

Wabup menjelaskan, data kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan, seperti ; pelayanan publik, perencanaan pembangunan, penganggaran, demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Mengingat pentingnya kegunaan pemanfaatan data kependudukan ini, seluruh perangkat daerah perlu
melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.”

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan,
masalah potensi sumberdaya daerah maupun Informasi lainnya,” jelas Wabup.

Untuk itu, Wabup menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung yang telah berkenan memberikan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan.

Sementara Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras yang dilakukan Disdukcapil Tanggamus tentang data kependudukan.

“Tujuan kedatangan kami ke Tanggamus adalah untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 102 tentang Tahun 2019 Dukcapil dengan perangkat lainnya, dan tindak lanjutnya ada hal-hal yang harus dilaksanakan dan dari hasil sosialisasi ini, yang nantinya untuk menaikkan ratingnya atau level Dukcapil di setiap daerah, dan untuk menaikkan level dukcapil harus ada kerja keras dengan OPD terkait mengenai data kependudukan tersebut,” pungkas Achmad.

Dalam kesempatan itu dilakukan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dengan Bappelitbang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, yang disaksikan oleh Wakil Bupati dan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung. (Sujanak)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan