BeritaPolitik

“Tertangkap Basah”, Diduga Terjadi Money Politik di Pilkada Lampung Tengah 2020

×

“Tertangkap Basah”, Diduga Terjadi Money Politik di Pilkada Lampung Tengah 2020

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID -Tim pendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut.03, menangkap tim pendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut.02, yang diduga pelaku pemberi Money Politik kepada masyarakat di Kampung Handuyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jum’at malam 4 Desember 2020.

Diketahui, dari hasil tangkap tangan tersebut, didapat 3 orang yang diduga pemberi sejumlah uang kepada 7 orang masyarakat di Kampung Handuyang Ratu, yang saat ini telah di bawa ke Kantor Sekretariat Bawaslu setempat, untuk di proses lebih lanjut, Sabtu (5/12).

Example 300x600

Menurut Ketua Bawaslu Kab.Lamteng, Harmono menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang meminta keterangan dari beberapa orang masyarakat Kampung Handuyang ratu, yang telah dilaporkan oleh pendukung Paslon nomor urut.03, yang menangkap tangan pendukung Paslon nomor urut.02, Musa Ahmad – Ardito Wijaya diduga membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa orang masyarakat di Kampung Handuyang Ratu.

“Ya hari ini kita telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan money politik dari pendukung Paslon nomor urut.02, Musa Ahmad – Ardito Wijaya di Kampung Handuyang Ratu, dengan barang bukti berupa sejumlah uang, dan file catatan,” ujar Harmono, diruang kerjanya, Sabtu (5/12).

Menurutnya, saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari terlapor, dan bila hal itu cukup bukti, pihaknya akan meregistrasi laporan tersebut bersama pihak Gakumdu, untuk selanjutnya akan melakukan tindaklanjut ke proses penyelidikan. Dan hasil dari proses pihaknya dalam waktu 2 hari kedepan akan keluar, apakah hal itu bisa dilanjutkan, atau tidaknya tergantung dari hasil keterangan dari para tersangka, dan para saksi nantinya.

“Saat ini kita sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi, apabila hal itu terbukti akan kita lanjutkan ke proses meminta keterangan dari para saksi dan terlapor, dan pihak yang bersangkutan, yang selanjutnya akan kita tindaklanjuti ke proses lebih lanjut,” ungkap dia.

Selain itu, saat ini pihaknya sedang menangani tiga proses hukum yang telah dilamjutkan ke pihak Polres setempat, dalam temuan pelanggaran selama tahapan Pilkada di Kab.Lamteng. Dan sesuai dengan UU Pilkada, apabila pelanggaran tersebut terbukti maka untuk sanksi pidananya sesuai dengan Pasal 187 ayat.1, 2 UU nomor.10 tahun.2016 dengan sanksi hukuman kurungan penjara minimal 36 bulan.

“Selama tahapan Pilkada di Kab.Lamteng ini, kita telah menerima 3 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, dan 2 laporan tersebut telah masuk ketahap penyidikan pihak Polres,” beber Harmono. (Basrin)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan