Bogor, lensanusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif atau PSBB Pra AKB.
Perpanjangan ini dikukuhkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/575/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif Di Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin 23 Desember 2020, berlaku terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan, Pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.
Juga disebutkan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Bogor wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam lampiran keputusan, disebutkan pula sektor yang masih ditutup, yakni.
1.Kolam renang umum, waterpark dan yang sejenisnya, ditutup
2.Bioskop, ditutup
3.Rumah bernyanyi, ditutup
4.Panti pijat/refleksi, ditutup
5.SPA, ditutup
6.Taman publik, ditutup
jenis usaha lain seperti mal dan lainnya diperbolehkan dibuka, dengan pembatasan. (Moel)