Sanana, LENSANUSANTRA.CO.ID – Pengurus Pemuda Desa Menolak(Musdes)Tahun 2021 Yang Dilakukan Oleh Badan Permuyawaratan(BPD)Dan (Kepala Desa)Pohea,Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua (BPD)Dan(KADES) Pohea Juga Di Sengaja Menilai Melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 54 Ayat 1 Yang Menjelaskan Bahwa Musdes Harus Melibatkan Beberapa Elemen Di Unsur Masyarakat.
Sekretaris Pemuda Desa Pohea(Efendi Buamona)Mengatakan Ketua BPD Dan KADES Sengaja Melakukan Musdes Secara Sembunyi-Sembunyi Dan Tanpa Melakukan (Musdus) Di Beberapa RT.
“Ketua BPD Dan KADES Diduga Melakukan Tinakan Secara Sepihak Karena Melakukan Musdes Secara Sembunyi-Sembunyi Tanpa Melibatkan Unsur Masyarakat Dalam Hal Ini Tokoh Pemuda,Serta Beberapa RT Tidak Melakukan Musdus,Sehingga Tidak Di Ketahui Oleh Warga Setempat.
Program Apa Yang Akan Di Jalankan Di Tahun 2021 Ini,”Ucapan Efendi Buamona Sa’at Di Jumpai Media Lensantra.co.id.Di Juma’at (15/1/2021).
Atas Aksi Protes Terhadap Tindakan Ketua BPD Dan KADES Pohea,Ketua Pemuda Beserta Pengurus Pemuda Menolak Hasil (MUSDES) Desa Pohea Yang Telah Di Tuangkan Dalam Berita Acara Penolakan Hasil Musdes Desa pohea Tahun 2021.
“Tadi Kami Suda Sampaikan Surat Penolakan Kami Ke Bupati Kabupaten Kepulauan Sula,Dinas PMD,Dinas Inspektorat,Kabag Pemerintahan,Camat Sanana Utara Serta Ketua BPD Dan KADES Untuk Di Ketahui Dan Segera Di Proses. Kata,” Efendi Buamona.
menurut Kami Kades Desa Pohea Suda Terlalu Kelewatan,” Tutupnya.(Sf)