BeritaFeatured

BPK RI Kantor Perwakilan Papua Barat Audit Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Kaimana

18
×

BPK RI Kantor Perwakilan Papua Barat Audit Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Kaimana

Sebarkan artikel ini


Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,  kantor perwakilan Papua Barat, telah melakukan audit terhadap penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Kaimana. Sebelum dilakukan audit penggunaan dana Covid-19 tersebut  oleh Pihak BPK kantor perwakilan Papua Barat. Pihak Inspektorat Kabupaten Kaimana sebelumnya juga telah melakukan audit, terhadap penggunaan dana Covid oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kaimana.


Hal itu di kemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaimana, Melalui Kepala Seksi Intel Dicky Wahyudi Ariyanto, SH kepada Wartawan diruang kerjanya, Selasa (19/01/2021).

Example 300x600


“ya Kami telah mendapat laporan resmi, bahwa untuk penggunaan dan Covid-19 di Kaimana telah dilakukan audit oleh inspektorat Kaimana, dan juga dari BPK RI perwakilan Papua Barat juga telah melakukan audit,” Ungkapnya.
 
Lanjut Dia menjelaskan, hasil audit penggunaan dana Covid-19 kabupaten Kaimana akan diberikan secara langsung oleh BPK RI perwakilan Papua Barat, pada hari ini 19 Januari 2021 di Manokwari. Penyerahan hasil audit penggunaan dana Covid Kaimana, direncanakan melalui vicon namun batal dan dilakukan penyerahan secara langsung kepada pihak Pemda Kabupaten Kaimana.


“Informasi yang kami dapat bahwa penyerahan hasil audit akan dilakukan pada hari selasa, sesuai rencana juga penyerahan dilakukan secara langsung di Manokwari. Informasi nanti yang menerima hasil audit tersebut yakni pak Bupati, Sekda dan Inspektur,” Jelas Dicky.
 
Menyinggung soal jika nantinya dari hasil audit, ada dugaan penyalahgunaan apakah Kejari Kaimana akan melakukan penyelidikan, menurut Dicky, pihaknya akan melakukan fungsinya jika ada dugaan penyalahgunaan dana Covid. Namun harus sesuai prosedur aturan.


“jadi kan ada waktu 60 hari untuk  diselesaikan jika ada dugaan pelanggaran. Namun jika sudah Lewat dari 60 hari pasti akan kami lidik, kan ada aturannya tidak bisa kami langsung masuk begitu saja,” tutur Dicky.
 
Sementara di tempat yang terpisah, kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Fredy S Zhalucu, SSTP.MSi, yang juga turut hadiri penyerahan Dokumen Audit BPK tersebut dimanokwari, ketika dikonfirmasi wartawan Melalui telepon Selulernya, terkait penyerahan dokumen Audit penggunaan dana Covid-19 Kabupaten Kaimana, oleh Pihak BPK RI Kantor perwakilan Papua Barat di Manokwari kepada Pihak Pemkab Kaimana pada hari ini 19 Januari 2021, Fredy Zhalucu j membenarkan hal itu.


“iya rencana penyerahan Hasil Audit dari Pihak BPK RI kantor Perwakilan Papua Barat di Manokwari pada jam 14.00 Wit atau jam 2 siang ini, namun yang mewakili Pak Bupati itu, Asisten I Sekda Kaimana Pak Moses Werinussa, dan saya pun juga ikut hadiri, saat ini kami sudah berada di Manokwari, ”jelasnya. (KAS)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!