BeritaFeatured

Libur Panjang Imlek, Pemkab Bogor Perketat Arus Wisatawan Kawasan Puncak

44
×

Libur Panjang Imlek, Pemkab Bogor Perketat Arus Wisatawan Kawasan Puncak

Sebarkan artikel ini

Libur Panjang Imlek, Pemkab Bogor Perketat Arus wisatawan Kawasan Puncak.

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID
Jelang libur panjang tahun baru Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan lakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke sepuluh mulai dari 9-22 februari 2021. Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat Rapid Antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Example 300x600

“Kita akan melakukan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung. Jadi bagi pengunjung dari luar Bogor yang ingin ke Puncak wajib menunjukkan Rapid Antigen, jika tidak ada maka akan kita suruh putar balik,” kata Ade Yasin dalam press rilis nya, Kamis (11/2/21).

Ade Yasin menyebutkan hal Itu dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen.

“Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor,” tutupnya. (moel)

Tinggalkan Balasan